LIMPAHKAN – Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mimika saat melimpahkan tersangka kasus rudapaksa yang melibatkan oknum anggota Polres Mimika berinisial MK ke Kejari Mimika pekan lalu (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Proses hukum kasus rudapaksa (perkosa) anak di bawah umur yang menjerat oknum anggota Polres Mimika berinisial MK memasuki babak baru.
Ini setelah penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Mimika melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Rabu (14/5/2025).
Kasi Intelejen Kejari Mimika, Royal Sitohang, S.H., M.H kepada Timika eXpress, Senin (19/5) mengatakan setelah menerima tahap II perkara PPA tersebut, dipastikan dalam waktu dekat MK siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Timika guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lebih lanjut, kata Royal Sitohang, setelah pelimpahan tahap II, kini tersangka MK menjadi tahanan jaksa, dan sementara ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika.
“Setelah kami rampungkan amar dakwaan, kami segera limpahkan ke PN Timika untuk disidangkan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, MK diamankan penyidik Polres Mimika lantaran diduga melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan anak di bawah umur (pemerkosaan) di Kelurahan Wonosari Jaya SP 4, Distrik Wania, Mimika-Papua Tengah pada 8 Januari 2025 lalu.
MK ditangkap dan diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/31//2025/SPKT/Polres Mimika, Polda Papua, tertanggal 10 Januari 2025, dengan pelapor berinisial HD.
Dalam LP tersebut, terungkap korban adalah seorang pelajar perempuan yang masih duduk di Kelas IX dari salah satu SMP di Mimika.
Adapun perbuatan bejat MK ini terkuak setelah korban menceriterakan kejadian sebenarnya kepada HD selaku pelapor dalam kasus ini.
Kepada HD, korban melapor kalau MK telah memperkosanya.
Mirisnya, setelah melampiaskan nafsunya, MK pun langsung pergi menginggalkan korban. (via)














Tinggalkan Balasan