Tapak Kantor Satlantas Polres Mimika, di Jalan WR Supratman (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Mimika, AKP Boby Pratama mengimbau kepada masyarakat Timika yang kendaraan roda duanya masih menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam, dan yang mungkin tidak memiliki TNKB resmi dari Satlantas Polres Mimika agar segera mengambilnya di Kantor Samsat Timika.

Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama kepada Timika eXpress di ruang kerjanya mengatakan bahwa pihaknya masih banyak menemukan kendaraan roda dua yang berplat hitam atau tidak menggunakan TNKB asli.

“Memang beberapa waktu lalu, stok TNKB hitam habis di Kantor Samsat, namun sudah tersedia kembali,” katanya.

Oleh sebab itu, AKP Boby Pratama menghimbau kepada warga Timika agar segera mengambil TNKB hitam secara gratis di Kantor Samsat.

“Bagi masyarakat yang tidak memiliki TNKB, atau kendaraan yang produksinya empat tahu terakhir atau tahun 2021. Pada saat itu mungkin ada warga yang tidak sempat ambil, silahkan datang di Kantor Samsat dengan membawa STNK yang masih berlaku alias masih hidup,” ujarnya.

AKP Boby Pratama menyebutkan bahwa pemilik hanya menunjukan STNK dan bukti bila saat itu mereka tidak mengambil TNKB resmi, karena bahan materialnya telah habis.

“Apabila TNKB terjatuh atau hilang, silahkan datang ke kantor Samsat untuk pengurusan kembali dengan mengambil TNKB hitam, asalkan produksi kendaraan tahun 2021 atau yang masih pakai plat hitam tolong ke Samsat,” ucapnya.

Pelayanan TNKB tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda dua saja, karena kendaraan roda empat pada saat itu, bahan TNKBnya masih tersedia. (via)