PENDAKI – Tampak tujuh pendaki ilegal yang diamankan aparat di Kampung Tsinga dan dievakuasi ke Timika pada Kamis (20/3/2025) (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Tujuh pendaki, diantaranya empat Warga Negara Asing (WNA) dan tiga pendaki asal Indonesia diamankan personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika lantaran nekat melakukan pendakian ilegal ke Puncak Carstenz Pyramid pada Sabtu (15/3/2025) lalu.

Keempat WNA yang belakangan diketahui masuk ke Indonesia melalui Hong Kong, merupakan warga negara Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Kanada.

Ketujuh pendaki itu diamankan di Lapter Kampung Tsinga, Distrik Tembagapura.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria kepada Timika eXpress, Kamis (20/3/2025) menyebut ke tujuh pendaki itu diamankan karena tidak mengantongi izin resmi terkait jalur pendakian dari pihak berwenang.

Apalagi jalur awal pendakian di Kampung Tsinga, Distrik Tembagapura yang mereka lewati merupakan daerah rawan yang dikuasai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

“Padahal kami sudah ingatkan, tapi mereka tetap nekat dan tanpa sepengetahuan pihak berwenang termasuk Polres Mimika,” ujar AKP Rian.

Kini ketujuh pendaki masih dimintai keterangan terkait tujuan pendakian dan lainnya, dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Mimika Mile 32.

Lebih lanjut, kata AKP Rian, 7 pendaki ilegal itu terbang dengan pesawat dari Timika ke Tsinga dan hendak masuk ke perkampungan untuk memulai pendakian.

Setelah menerima laporan dari Danpos TNI, Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman pun langsung perintahkan Kasat Reskrim untuk mengamankan para pendaki tersebut.

Kini Polres Mimika tengah berkoordinasi dengan Imigrasi Kelas II TPI Mimika untuk penanganan lebih lanjut, khusus terkait kelengkapan izin dan juga rencana pemulangan (deportasi) 4 WNA ke negara asalnya.

“Dari tujuh pendaki ini ada Liasion Officer (petugas penghubung) yang fasilitasi dan masih kami selidiki,” ungkapnya.

Tujuh pendaki ini diamankan menyusul atensi pasca meninggalnya dua pendaki perempuan pada akhir Februari 2025 lalu.

“Sesuai arahan Kapolres Mimika, setiap orang yang hendak melakukan pendakian ke Puncak Carstenz wajib mengantongi izin dari Pemkab Mimika, Imigrasi Kelas II TPI Mimika, termasuk pihak kepolisian setempat. Kami tekankan ini, karena kalau terjadi sesuatu, tetap kami harus olah TKP, evakuasi dan hal lainnya,” pungkas AKBP Billy kerap ai disapa. (via)