SIDANG – Tampak suasana sidang putusan perkara kejahatan atas terdakwa Ewenius Aspalek di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (18/3/2025) (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika akhirnya menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun penjara kepada terdakwa Ewenius Aspalek dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (18/3/2025).

Vonis 4 tahun penjara ini lantaran Ewenius Aspalek terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berujung maut, yakni mengakibatkan kematian Yulius Watage Gobai.

Tindakan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, yaitu melanggar Pasal 338 KUHP.

Sidang putusan dipimipin oleh Ricky Emarza Basyir, S.H selalu Hakim Ketua, didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H., M.H dan Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H masing-masing selalu Hakim Anggota.

Untuk diketahui, vonis terhadap Ewenius Aspalek lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Jusiandra Glevierth Lubis, S.H.

Pada sidang tuntutan 11 Maret 2025 lalu, JPU menuntut pidana 6 tahun penjara terhadap terdakwa Ewenius Aspalek, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Humas PN Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress, Rabu (19/3/2025), menerangkan kronologi kejadian yang menjerat Ewenius Aspalek bermula pada 28 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIT.

Waktu itu Ewenius Aspalek yang dipengaruhi minuman keras di Jalan Freeport Lama, Gorong-gorong, mendapat informasi bahwa saudaranya bernama Yopinus Esema dikeroyok sekelompok pemuda di sekitar wahana billiard di Gorong-gorong, Timika.

Mendengar itu, Ewenius Aspalek pun bergegas ke Jalan Freeport Lama, Gorong-gorong, Timika hendak mencari kawanan pemuda tersebut.

Setibanya disana, Ewenius Aspalek bertemu dengan Yulius Watage Gobai yang lagi berdiri di depan salah satu kios.

Tanpa banyak tanya, apalagi Ewenius Aspalek sudah dalam pengaruh minuman keras, pun langsung mengambil sebuah balok kayu dan memukul punggul kiri korban hingga terjatuh dan tak sadarkan diri. (via)