SIDANG – Tampak suasana sidang putusan perkara pencurian terhadap terdakwa Pius Hungan di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (18/3/2025) (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika akhirnya memvonis terdakwa Pius Hungan dengan pidana 3 tahun penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Timika, Selasa (18/3/2025).

Putusan pidana secara tegas menyatakan tervonis Pius  Hungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana ketentuan Pasal 362 KUHP.

Sidang putusan dipimpin oleh Ricky Emarza Basyir, S.H selaku Hakim Ketua, dengan  didampingi Wara’ L.M. Sombolinggi, S.H., M.H dan Muh Khusnul F. Zainal, S.H.,M.H, masing-masing selalu Hakim Anggota.

Adapun vonis terhadap Pius Hungan lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Evan Timotius Simon, S.H.

Sidang tuntutan pada 4 Maret 2025 lalu, JPU Evan Timotius Simon, menuntut Pius Hungan dengan pidana hukuman 4 tahun penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Humas PN Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H.,M.H kepada Timika eXpress Selasa kemarin menerangkan kronologi kejadian yang mendera tervonis Pius Hungan bermula pada 29 Oktober 2024 lalu.

Ketika itu Nikjansen Jembormias selau korban sedang dirawat di Kamar Nomor 6, Bangsal Mambruk II, RSUD Mimika.

Malam harinya sekitar pukul 22.00 WIT, saksi Nur Octaviana meninggalkan korban hendak ke area parker kendaraan.

Sebelum ke parkiran, Nur Octaviana meletakan HP iPhone 11 warna putih milik korban di ranjang.

Tanpa sepengetahuannya, iPhone tersebut diambil begitu saja oleh Pius.

“Waktu itu Nur Octaviana sempat melihat iPhone itu dipegang Pius, dan tak lama berselang Pius keluar dari Bangsal Mambruk dan melarikan diri,” ujarnya.

Keesokan paginya sekitar pukul 07.00 WIT, saksi melihat iPhone milik korban di fitur Find my iPhone terlacak berada di Jalan Pattimura, sehingga saksi langsung melaporkannya ke pihak kepolisian setempat, hingga akhirnya Pius ditangkap dan diproses hukum. (via)