AMANKAN – Seorang suami berinisial AO yang menganiaya dan merantai tangan istrinya diamankan di Polsek Mimika Baru, Kamis (6/3/2025) (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Akhir pelarian AO berujung proses hukum lantaran tiga hari menyekap dan menganiaya bahkan merantai
kedua tangan Rahel (24) yang adalah pasangan hidupnya.
AO diadukan oleh Rahel atas tindakan kejinya (AO-Red) di kediamannya di Jalan Patimura Ujung, tempat dimana AO diamankan anggota Polsek Mimika Baru.
“AO sudah kami amankan sekitar pukul 18.00 WIT pada Kamis kemarin setelah Rahel membuat Laporan Polisi,” ungkapnya.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Jumat (7/3/2025), menerangkan motif pelaku menganiaya dan merantai Rahel lantaran Rahel minta putus dari AO.
Rahel minta pisah karena mengetahui AO ketahuan selingkuh alias memiliki Wanita Idaman Lain (WIL).
“Jadi, AO dan Rahel ini sudah hidup layaknya suami istri tapi belum menikah secara resmi. Mereka ini istilahnya kumpul kebo. Padahal keluarga dari AO sudah melamar Rahel untuk dinikahi. Rahel selaku korban merasa kecewa karena diduakan sehingga minta pisah, tapi AO tidak terima kemudian meyekap dan menganiaya Rahel,” terangnya.
Akibat perbuatannya (AO-Red), Rahel mengalami luka dan pembengkakan di bagian kepala.
AKP Putut Yudha Pratama menegaskan bahwa AO tetap diproses jika korban tidak ingin berdamai, dan tidak mau cabut laporan polisi, maka proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
AO dalam kasus ini dijerat Pasal 351 Ayat 1 dengan ancaman pidana 2 tahun dan 8 bulan penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, atas tindakan keji AO, Rahel berhasil diselamatkan oleh istri dari ketua RT di wilayah setempat.
Yakni, Rahel dilarikan oleh seorang tukang ojek ke Polsek Mimika lantas membuat laporan polisi hingga AO diproses hukum. (via









Tinggalkan Balasan