Petrus Yumte (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Petrus Yumte memerintahkan kepada pihak Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar menindak tegas dengan menangkap warga yang membuang sampah sembarangan.
Penegasan ini lantaran ditemukan warga kebanyakan tidak mentaati ketentuan waktu membuang sampah, yaitu mulai pukul 18.00 – 06.00 WIT, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
“Satpol PP jangan hanya patroli saja, bila perlu tangkap warga yang buang sampah tidak sesuai waktu yang ditentukan. Kalau dapati warga buang sampah semarangan, tangkap lalu suruh lanjut bersihkan kota,” tegas Petrus kepada Timika eXpress, Senin (10/2/2025).
Dengan menumpuk dan menggunungnya sampah di sejumlah TPS (Tempat Pembuangan Sampah) terlebih dalam kota, ini tidak sedap dipandang mata dan sangat merusak lingkungan, utamanya TPS di Pasar Sentral dan Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Lapangan Jayanti.
“Saya minta OPD terkait, DLH, Disperindag dan Satpol PP tolong tertibkan ini, jangan sampai sampah menumpuk, terutama di Pasar Sentral,” serunya.
Menurutnya, kalau warga menaati waktu buang sampah, maka petugas pengangkut sampah bisa lebih awal, yakni pukul 05:00 WIT atau bisa lebih cepat lagi.
“Efektif pengangkutan sampah di TPS itu jam 4 pagi (04.00 WIT), tapi karena warga tidak taat waktu membuang sampah sehingga pagi jam 6 kita masih lihat sampah menumpuk dimana-mana,” bebernya.
Ia berharap, adanya kesadaran warga akan kebersihan, karena sampah bukan tanggung jawab pemerintah semata melainkan semua elemen termasuk masyarakat. (eno)








Tinggalkan Balasan