SEMAYAMKAN – Jenazah Jefrison, korban lakalantas saat disemayamkan di rumah duka SP2, Rabu (5/2/2025) (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Kasus kecelakaan lalu lintas berujung maut kembali terjadi, Rabu (5/2/2025).
Dua warga Mimika meregang nyawa akibat laka ganda di Jalan WR. Supratman, tepatnya di depan Rumah Makan Eva Al-Barca, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah, sekitar pukul 00.02 WIT.
Dua warga tersebut, yaitu Erson M, seorang anak usai 11 tahun dan Jefrison S, usai 20 tahun.
Laka ganda itu melibatkan dua unit sepeda motor, yaitu Yamaha Fino bernomor polisi DS 3885 AF dengan Yamaha Vixion warna hitam bernomor polisi DS 5812 AJ.
Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama kepada Timika eXpress, Rabu (5/2/2025), membenarkan laka ganda berujung maut tersebut.
Ia menerangkan, saat itu, JS (20) diduga dipengaruhi minuman keras (Miras) lantas mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion tanpa menggunakan helm.
Sementara RE mengendarai sepeda motor Yamaha Fino dengan membonceng EM melaju dari arah Bundaran Petrosea hendak menuju arah Irigasi (Jalan WR. Supratman.
Setibanya di TKP, JS yang mengambil jalur kanan jalan langsung menabrak RE yang membonceng Erson.
“Jadi, dari kecelakaan itu, Jefrison dan Erson meninggal dunia, sedangkan RE masih dirawat di RSUD Mimika,” terangnya.
Sementara Humas RSUD Mimika, Luki Mahakena secara terpisah mengungkapkan, kedua jazad korban dievakuasi ke RSUD Mimika menggunakan mobil PSC Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika.
“Jefrison meninggal dunia di RSUD Mimika pukul 05.00 WIT, disusul Erson beberapa jam setelanya,” ujar Luki.
Dikatakan pula, setelah dipulasara di Kamar Jenazah RSUD Mimika, jenazah kedua korban diserahkan ke keluarganya untuk disemayamkan di rumah duka dan dimakamkan.
“Jenazah Jefrison disemayamkan di kediamannya di SP 2, sedangkan jenazah Erson disemayamkan di rumah duka SP5. (via)








Tinggalkan Balasan