Hironimus Kia Ruma (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Hironimus Kia Ruma Koordinator Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menjelaskan, sidang kedua perselisihan hasil Pemihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 memasuki sidang tahap dua di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) , dengan agenda pembacaan jawaban pihak termohon, pihak terkait dan keterangan Bawaslu Mimika.

Demikian yang disanpakanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (19/1/2025)

“Agenda sidang kedua adalah pembacaan jawaban pihak termohon, pihak terkait dan keterangan Bawaslu Mimika, dan sejauh ini kami sudah menyiapkan jawaban dan bukti-bukti berkaitan, prosesnya sudah finalisasi,” ujar Hironimus.

Kata Hironimus Pada sidang tersebut, KPU Mimika dan pasangan nomor urut 1 Johannes Rettob-Emanuel Kemong (JOEL)) akan menjawab tuduhan para pemohon, yakni pasangan nomor urut 2 Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi (MP3), serta pasangan nomor urut 3 Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe (AIYE) (eno).