Muh Khusnul F. Zainal (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Sepanjang 2024, Pengadilan Negeri (PN) Timika menerima sebanyak 1.421 perkara, baik itu pidana maupun perkara perdata.
Humas PN, Muh Khusnul F. Zainal, S.H.,M.H kepada Timika eXpress, Jumat pekan lalu, merincikan dari total 1.421 perkara, sebagian besar perkara sudah divonis (diputus) oleh Majelis Hakim PN Timika, namun ada sebagian masih dalam proses persidangan.
“Jadi, dari 1.421 perkara masuk sejak Bulan Januari sampai Desember 2024, itu terdiri dari perkara pidana biasa sebanyak 125 perkara, dan pidana anak ada 6 perkara,” ujarnya.
Adapun perkara pidana didominasi oleh Narkotika sebanyak 35 perkara, serta 24 perkara perlindungan anak, dan sisanya meliputi perkara penganiayaan, pencurian, pembunuhan dan beberapa lainnya.
Disamping itu, ada perkara perdata gugatan sebanyak 114 perkara, perkara permohonan sebanyak 217.
Tercatat pula 59 perkara perceraian, dan sisanya perkara perbuatan melawan hukum dan wanprestasi.
Catatan perkara yang juga marak di Mimika,yaitu kecelakaan lalu lintas sebanyak 959 perkara sepanjang 2024.
Rekap perkara, ini mengingat jelang libur Natal dan Tahun Baru, sehingga PN Timika terakhir menerima berkas perkara pada 12 Desember 2024.
“Kita terakhir terima berkas perkara masuk itu Hari Kamis (12/12/2024) lalu, dan sidang terkahir digelar pada 19 Desember 2024 mendatang,” pungkasnya. (via)








Tinggalkan Balasan