FOTO BERSAMA – Priska Kuum, S.IP., MM Kepala Dinas DP3AP2KB didampingi Inosensius Yoga Pribadi, Staf Alih Bupati saat berfoto bersama di Hotel Horison Ultima pada Sabtu (14/12) (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar kegiatan kinerja tahun aksi #8.
Aksi konvergensi dan koordinasi terpadu intervensi penurunan stunting terintegrasi di Kabupaten Mimika Tahun 2024 dilaksanakan selama dua hari Jumat -Sabtu (13-14) di Hotel Horison Ultima.
Kegiatan dibuka Inosensius Yoga Pribadi, Staf Alih Bupati. Turut hadir Priska Kum, S.IP, MM, Kepala Dinas DP3AP2KB para perwakilan OPD, Tim Percepatan Penanganan Stunting Kabupaten Mimika, para pimpinan mitra kerja, narasumber badan tenaga pendamping juga peserta kegiatan.
Inosensius Yoga Pribadi, dalam sambutannya mengatakan, stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak yang disebabkan kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama dalam periode 1000 HPK yang mengakibatkan otak dan fisik anak sulit berkembang, serta akan mempengaruhi kognitif, produktivitas dan kesehatannya.
Dimana Aksi #8 ini adalah aksi terakhir yang merupakan review pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama 1 tahun terakhir.
Tentunya hal ini sangat penting untuk memastikan efektifitas pelaksanaan program dan langkah-langkah yang harus diambil jika diperlukan.
Semua aksi intervensi merupakan upaya pemerintah untuk memperoleh data prevalensi terkini, dan publikasi data stunting digunakan untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dan masyarakat dalam Gerakan bersama dalam upaya percepatan penurunan stunting.
Publikasi data stunting ini dapat digunakan untuk meninjau proses kegiatan yang sudah berjalan, maupun melihat kembali hasil kegiatan serta untuk mengidentifikasi hambatan dan penyimpangan dari yang sudah direncanakan.
Hal ini diambil guna tercapainya target yang telah direncakan berkaitan dengan penanganan stunting terintegrasi di Indonesia.
“Ada 5 pilar yang harus dilakukan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten atau kota, yaitu komitmen pimpinan, kampanye perubahan perilaku, konvergensi program, akses pangan bergizi, pemantauan dan evaluasi,” ujarnya.
Konvergensi stunting sebagai salah satu pendekatan percepatan penurunan stunting, yang merupakan upaya penyelesaian perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan pengendalian kegiatan lintas sektor serta antar tingkat pemerintahan dan masyarakat secara terkoordinir, terpadu dan bersama-sama untuk mencegah stunting kepada sasaran prioritas.
Pelaksanaan aksi stunting bertujuan untuk membangun komitmen pemerintah daerah bersama stakeholder terkait pengambilan Langkah-langkah dalam upaya percepatan penurunan stunting di kabupaten Mimika, dan mendukung terwujudnya masyarakat yang mengonsumsi gizi seimbang, percepatan perbaikan gizi, pemenuhan sanitasi dasar, melalui penetapan kebijakan program, kegiatan masing-masing perangkat daerah, terhadap intervensi Penanganan stunting di Kabupaten Mimika khususnya pada lokus prioritas penanganan stunting yang telah ditetapkan.
Yoga meminta kepada semua perangkat daerah, untuk mendukung penuh komitmen pimpinan daerah dan OPD pengampu Percepatan Penurunan Stunting, supaya dapat menyampaikan kinerja tahunan dalam percepatan penurunan stunting, agar dapat terlihat progress keberhasilan intervensi penurunan stunting di Kabupaten Mimika.
Sementara itu Priska Kum, S.IP, MM dalam arahannya mengatakan, percepatan penurunan stunting adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan semua pihak terkait dalam menurunkan angka stunting di Indonesia dan secara khusus di Kabupaten Mimika.
Setiap upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menurunkan angka stunting di Kabupaten Mimika dilakukan secara holistik dan terintegrasi.
“Kegiatan hari ini merupakan agenda terakhir dari seluruh kegiatan Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2024 di Kabupaten Mimika,”katanya.
Tujuan kegiatan Aksi #8 Ini adalah untuk mendapatkan informasi tentang capaian kinerja program dan kegiatan pencegahan dan penurunan Stunting Tahun 2024 di Kabupaten Mimika.
Juga untuk mengetahui kemajuan pelaksanaan Kegiatan pencegahan dan penurunan stunting yang telah direncanakan serta Mengidentifikasi pembelajaran dan merumuskan masukan perbaikan sebagai umpan balik untuk perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan prioritas, penetapan lokasi fokus serta desain dan upaya perbaikan layanan pada tahun berikutnya.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172) dan Peraturan Bupati Mimika No 53 Tahun 2023 Tentang Percepatan Penurunan Stunting.(bob)








Tinggalkan Balasan