AMANKAN – Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial HDRM alias Hengky saat diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Mimika, Selasa (29/10/2024). (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Peredaran gelap Narkotika di Timika kian merajalela. Satuan Reserse dan Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali menangkap seorang warga sipil berinisial HDRM alias Hengky lantaran tersangkut penyalahgunaan Narkotika golongan 1 (satu) jenis sabu.
Hengky ditangkap petugas di Jalan Busiri Ujung, Kelurahan Inauga, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah pada Selasa (29/10) sekitar pukul 17.30 WIT.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, yaitu 1 paket sabu seberat 1,14 gram dalam kemasan plastik bening ukuran kecil, potongan sedotan warna hitam untuk pembungkus sabu, 1 buah HP Invinix warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vino warna merah-putih dengan nomor polisi PA 2522 HI.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rachmat kepada Timika eXpress via ponselnya, Kamis kemarin mengatakan Hengky kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba.
Ia menerangkan, pada Selasa lalu sekitar pukul 16.30 WIT, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika mendapat informasi dari warga terkait adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jalan Busiri Ujung.
Atas informasi tersebut, Tim Opsnal langsung menuju Jalan Budi Utomo Ujung, tepatnya di Gang Cempaka Putih Timika dan melakukan pemantauan.
Tidak lama berselang, sekitar pukul 17.00 WIT, Tim Opsnal mencurigai seseorang yang adalah Hengky, mengendarai sepeda motor Yamaha Vino warna merah putih melintas di sekitar TKP.
“Jadi, Tim Opsnal langsung membuntuti pelaku yang saat itu menuju ke Jalan Busiri Ujung, dan langsung menangkap pelaku sekitar pukul 17.30 WIT,” ungkapnya.
Tim Opsnal Tim pun langsung melakukan penggeledahan, dan dari tangan pelaku berhasil diamankan satu paket sabu.
Tim Opsnal kemudian menggiring pelaku beserta barang bukti menuju ke Kantor Polres Mimika, Mile 32 guna proses hukum lanjut.
Dalam kasus ini, Hengky alias HDRM dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (via)









Tinggalkan Balasan