LIMPAHKAN – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru melimpahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap II serta tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan dan pencurian ke Kejari Mimika, Senin (28/10/2024) (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Tersangka berinisial EA alias Eben diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara lantaran melakukan penganiayaan berat terhadap korban YWG hingga meninggal dunia.

Ancaan hukuman ini sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.

Adapun proses hukum terhadap tersangka EA pun memasuki babak baru setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru melimpahkan berkas BAP termasuk tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari kasus ini, yang terjadi pada 28 Juli 2024 di Gorong-gorong.

Kasus penganiayaan dengan tersangka Eben ini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/78/VII/2024/SPKT/Polsek Miru/Res Mimika/Polda Papua.

Pelimpahan tahap II kasus penganiayaan berat oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, ini diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jusiandra Glevierth Lubis S.H.

Tersangka VFN Alias Viko

Bersamaan waktu itu, pihak penyidik juga melimpahkan tahap II kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 30 Agustus 2024 di Jalan C. Heatubun, tepatnya di samping Toko Lina Mart dengan tersangka VFN alias Viko dan korban Niadah alias Ni.

Proses hukum kasus ini didasari Laporan Polisi Nomor: LP/92/VIII/2024/SPKT/Polsek Miru/Res Mimika/Polda Papua.

Pelimpahan tahap II kasus pencurian dengan pemberatan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, ini diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nasrid Arwijayah, S.H.

Dalam kasus ini, tersangka VFN alias Viko diancam hukum maksimal 7 tahun penjara sebagaimana ketentuna Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong, SH kepada Timika eXpress, Senin lalu mengatakan, pihaknya melakukan tahap II dua kasus berbeda mendasari surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika pada tanggal 21 dan 25 Oktober 2024, yang menyatakan berkas kedua kasus tersebut dinyatakan lengkap (P-21). (via)