AKP Fajar Zadiq (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika tidak melanjutkan proses hukum kasus penganiayaan di Perumahan Regency, SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika-Papua Tengah.

Sebab, proses hukum kasus penganiayaan yang terjadi pada 14 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 WIT, yang melibatkan oknum pengacara berinisial ST serta dua oknum anggota Brimob, secara resmi telah dicabut berdasarkan permohonan pencabutan laporan kasus tersebut dari pihak korban.

Padahal, kasus tersebut sempat viral di media sosial, dan telah ditangani penyidik kepolisian setempat.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Selasa (29/10/2024) mengatakan, pihak korban telah mencabut proses hukum kasus tersebut.

Meski beberapa waktu lalu telah dilakukan tahap satu atau pemberkasan hasil penyelidikan dengan mengumpulkan informasi atas dugaan tindak pidana berdasarkan laporan.

“Kami sudah lakukan tahap satu pada 7 Oktober 2024 lalu, tapi dalam tahapan prosesnya, pihak pelapor mengajukan permohonan pencabutan laporan, sehingga diselesaikan secara Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian secara kekeluargaan,” ujarnya.

Menurut AKP Fajar Zadiq, pencabutan laporan dilayangkan usai pihak pelapor dan terlapor mencapai kesepakatan, yakni ganti rugi yang disetujui bersama beberapa waktu lalu.

“Jadi ada kesepakatan-kesepakatan yang telah disetujui bersama,” ujarnya.

Sementara, hasil gelar perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Mimika pada 19 Oktober 2024 lalu, pihaknya bersepakat kasus tersebut diselesaikan secara RJ, walaupun ada beberapa permintaan dari pihak korban.

“Jadi, ada permintaan ganti rugi dan telah disepakati, sehingga seluruh terlapor sudah dilepas ataus dibebaskan, dengan catatan wajib lapor, karena memang masih dalam pengawasan penyidik,”  paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Mimika menetapkan sembilan tersangka atas kasus penganiayaan di salah satu perumahan di Kelurahan Karang Senang SP3, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah.

Sembilan orang tersebut terdiri dari enam warga sipil dan tiga oknum aparat keamanan, masing-masing berinisial ST, SDC, FE, WJC, JCS, YY, RMU, WW dan JU. (via)