AMANKAN – Pelaku pembacokan di Kompleks Lanal saat diamankan petugas di Rutan Polsek Mimika Baru, Sabtu (26/10/2024). (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juta. Pepatah ini pas dialamatkan kepada pelaku pembacokan berinisial SNR alias Sami.
Sami ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/111/X/2024/POLSEK MIRU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA tertanggal 22 Oktober 2024 atas kasus pembacokan yang terjadi di Jalan Samratulangi, Kelurahan Inauga, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah pada Sabtu (26/10/2024) sekira pukul 02.30 WIT.
Kapolsek Mimika Baru (Miru), AKP J. Limbong kepada awak media di Kantor Polsek Miru, Sabtu siang, menerangkan, kejadian berawal saat pelaku bersama pacarnya menghadiri pesta ulang tahun yang digelar di sekitaran Kompleks Lanal atau Jalan Freeport Lama pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 04.30 WIT.
Saat itu pelaku diduga mabuk melihat seseorang hendak mengambil sepeda motornya, kemudian pelaku menegurnya, sehingga terjadi salah komunikasi dengan dua pria berinisial D dan A.
Pelaku kemudian meninggalkan mereka, namun dia (pelaku-Red) menunggu D dan A di jalan.
Tidak lama berselang D dan A serta SCSK berbonceng tiga orang menggunakan sepeda motor melintas di depan pelaku.
Saat itulah pelaku Sami menebaskan sebilah parang sebanyak tiga kali ke arah D, S dan SCSK hingga mengenai dan melukai SCSK yang duduk paling belakang dari sepeda motor tersebut.
Dari pembacokan itu, SCSK diketahui menderita luka robek di bagian tangan, bahu kiri dan belakang kepala sebelah kiri.
“Setelah melancarkan aksinya seorang diri, SNR kemudian meninggalkan lokasi kejadian dan mengamankan diri,” ujar AKP J Limbong.
Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya Sami berhasil ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Miru.
Dari hasil pemeriksaan, Sami mengakui perbuatannya.
“Dia (Sami-Red) saat dipriksa juga mengaku selalu membawa parang ketika keluar rumah,” ujarnya.
Dalam penyelidikan kasus ini, kata AKP J. Limbong, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi.
“Dari keterangan lima saksi itu sesuai dengan apa yang dilakukan pelaku, namun kami masih mencari barang bukti yang digunakan pelaku,”paparnya.
Pelaku mengaku mengamankan sebilah parang yang digunakannya membacok SCSK diamankan di suatu tempat, dan petugas masih mencari.
Atas perbuatannya, Sami dijerat Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana, yakni perbuatan pidana hingga mengakibatkan orang lain mengalami luka dan tidak bisa melakukan kegiatan.
“Kami belum bisa lakukan pemeriksaan secara maksimal karena korban masih dirawat intensif di RSUD Mimika,” jelasnya.
Ia pun menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini, apakah ada keterkaitan dengan dua perkara pembacokan lain yang terjadi di Jalan Ahmad Yani pada hari yang sama, hingga viral di media sosial. (via)









Tinggalkan Balasan