SIDANG – Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara penganiayaan atas terdakwa Yohanes Yosef Sawan di Pengadilan Negeri (PN) Timika pada Kamis (24/10/2024). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Yohanes Yosef Sawan, terdakwa perkara penganiayaan akhirnya dituntut 4 bulan dan 17 hari penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Jusiandra G. Lubis, S.H pada sidang pembacaan tuntutan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Timika pada Kamis (24/10/2024).
Juru Bicara (Jubir) PN Timika, Riyan Ardy Pratama, S.H.,M.H kepada Timika eXpress, Jumat (25/10/2024) menerangkan, tuntutan hukum terhadap terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Bawasannya, terdakwa Yohanes Yosef Sawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Adapun tututan pidana terhadap terdakwa Yohanes Yosef Sawan akan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, namun terdakwa tetap ditahan.
Sidang tuntutan dipimipin oleh Ricky Emarza Basyir, S.H selalu Hakim Ketua dengan didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H., M.H dan Muh. Khusnul F. Zainal, S.H., M.H selaku Hakim Anggota.
Adapun kronologi kejadiannya bermula pada 27 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 WIT, saksi dan juga korban Kristina Kiki Rumbiak bersama keluarganya hendak melakukan pertemuan dengan terdakwa dan pihak keluarganya untuk menyelesaikan permasalahan antara saksi Esterlina Debora Rumbiak Matoke dan saksi Magdalena Irianti Mally.
Saat pertemuan berlangsung, terjadi perdebatan antara korban dengan saksi Magdalena Nona Ani.
“Terdakwa yang melihat kejadian tersebut mengatakan kepada korban “ko diam”, namun korban menjawab “ini urusan perempuan jadi kamu laki-laki yang diam,” ungkapnya.
Namun, terdakwa yang tidak terima lantas mendekati korban dan memukul korban dengan kepalan tangannya sebanyak 1 kali hingga korban terjatuh dan mengalami luka robek dibagian dahi.
Atas perbuatannya (Yosef Sawan-Red), ia pun dipolisikan dan dijerat pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (via)









Tinggalkan Balasan