TIMIKAEXPRESS.id – Tim pemenangan dan koalisi Jhon Wempi Wetipo (JWW) secara resmi menggandeng dan telah mendaftarkan Agustinus Anggaibak, Ketua Majelis Rakyat Papua Tengah sebagai calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah, menggantikan mendiang Ausilius You.
JWW dan Agustinus Anggaibak akan berpasangan dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah 2024.
Terkait penunjukkan Agustinus Anggaibak, Theofilus You, putra sulung dari Almarhum Ausilius You, mengatakan pihak keluarga sebelumnya telah mengusulkan Yohanes You, S.Ag, M.Hum untuk mendampingi JWW.
Yohanes You , yang juga mantan Wakil Bupati Paniai adalah adik kandung Ausilius.
Namun, kabar kepastian Yohanes You menjadi ‘pengantin politik’ dari koalisi JWW belum kunjung tiba.
“Jadi kita harus cabut semua foto dan nama Ausilius You pada semua atribut atau APK (Alat Peraga Kampanye). Jangan sampai nama Ausilius You ditunggangi untuk kepentingan massa. Bapak Ausilius You punya massa besar di Mimika maupun empat kabupaten di pegunungan. Jika nama yang kami usulkan tidak diakomodir, maka semua relawan pasti kami tarik,” tegas Theo kerapa ia disapa.
Sementara itu, Ardhy, Ketua Koalisi John Wempi Wetipo-Ausilius You (JWW-AYO) pun angka bicara terkait sosok calon Wakil Gubernur Papua Tengah pengganti almarhum Ausilius You.
Melalui keterangan resmi yang diterima Timika eXpress, Rabu (23/10/2024) Ardhy menjelaskan, sehubungan dengan aksi terkait keputusan Koalisi Partai Pengusung JWW dalam menetapkan nama Agustinus Anggaibak sebagai pengganti almarhum Ausilius You.
“Kami merasa perlu memberikan penjelasan secara terbuka demi meluruskan beberapa hal sekalgus menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat dan sebagai bentuk penghormatan dan kepedulian terhadap kondisi berduka,”demikian bunyi rillis tersebut.
Dalam rillis juga menerangkan, tim koalisi partai telah menyampaikan permohonan perpanjangan waktu pendaftaran calon pengganti kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Tengah pada Kamis, 17 Oktober 2024 setelah menerima undangan dari KPU.
Namun, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, permohonan perpanjangan tersebut ditolak.
KPU Papua Tengah menegaskan bahwa batas waktu pendaftaran pengganti calon wakil gubernur telah ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Tengah Nomor 378 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa tenggat waktu terakhir pendaftaran adalah pada Selasa, 22 Oktober 2024 pukul 23.59 WIT.
Dalam proses penjaringan calon pengganti, tim koalisi partai mengedepankan profesionalisme dengan mempertimbangkan kesamaan visi, misi, serta kelengkapan dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
“Kami menghormati semua calon, termasuk saudara Yohanes You, yang diajukan oleh pihak keluarga almarhum Ausilius You, namun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terdapat 16 dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap calon,” jelasnya.
Salah satu syarat penting adalah surat pemberhentian dari status ASN/TNI/Polri, sebagai dasar diterbitkannya B1-KWK oleh Partai Politik di tingkat pusat yang harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal partai.
Hingga batas waktu yang ditentukan pada Senin, 21 Oktober 2024, dua kandidat telah terjaring dan diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen persyaratan.
Namun, dengan sangat menyesal kami sampaikan bahwa hingga sore hari, saudara Yohanes You belum dapat melengkapi dokumen administratif yang menjadi syarat utama, termasuk surat pemberhentian sebagai ASN.
“Kondisi ini membuat kami tidak dapat memproses pendaftarannya secara administratif. Kami ingin menegaskan bahwa keputusan untuk mendaftarkan saudara Agustinus Anggaibak sebagai calon Wakil Gubernur Papua Tengah pengganti diambil berdasarkan kelengkapan dokumen administratif, pertimbangan waktu yang sangat terbatas dan kepatuhan terhadap peraturan hukum yang berlaku,”terangnya.
Paalnya, bila tidak ada calon wakil gubernur yang didaftarkan dalam batas waktu yang ditentukan, maka calon Gubernur Papua Tengah JWW akan dinyatakan gugur, ini tentu akan menghalangi seluruh upaya kita untuk melanjutkan perjuangan membangun Papua Tengah.
“Kami mengerti dan sangat menghargai perasaan keluarga almarhum Ausilius You dan para pendukung saudara Yohanes You. Namun, dalam situasi ini, kami harus berpegang pada aturan hukum yang berlaku untuk memastikan kelangsungan pencalonan JWW dan menjaga momentum perjuangan demi masyarakat Papua Tengah. Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang terjadi, dan kami mengajak semua pihak untuk menjaga ketenangan, saling menghormati, serta bersama-sama mendukung proses demokrasi ini,”pungkasnya (eno/tim)









Tinggalkan Balasan