Kawasan Perkotaan Timika Ditetapkan Sebagai PKN

FOTO BERSAMA – Penjabat (Pj) Sekda Mimika, Petrus Yumte didampingi Robert Mayaut, Kepala Dinas PUPR, foto bersama  para lurah, kepala distrik saat berfoto bersama pada pembukaan kegiatan Konsultasi Publik II, Penyusunan Dokumen Rencana Detail Tata Ruang  (RDTR) di Hotel Horison Diana pada Kamis (17/10/2024). (FOTO: ELISA/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar kegiatan Konsultasi Publik II, Penyusunan Dokumen Rencana Detail Tata Ruang  (RDTR) Perkotaan Timika mencakup 5 distrik di wilayah setempat dengan luas 20.848,20 hekater (Ha).

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Horison Diana pada Kamis (17/10/2024), dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekda Mimika, Petrus Yumte, yang didampingi Robert Mayaut, Kepala Dinas PUPR Mimika.

Hadir pula pimpinan OPD, para kepala distrik, para lurah, kepala kampung, serta perwakilan Lemasa dan Lemasko.

Dalam sambutannya, Petrus Yumte menjelaskan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2011, kawasan perkotaan Timika ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN).

Yaitu, kawasan perkotaan yang merupakan pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional dan nasional.

Selain itu, berpotensi sebagai pusat kegiatan industri nasional, atau pusat kegiatan beberapa provinsi.

Hal ini ditentukan berdasarkan kriteria, antara lain kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama kegiatan ekspor-impor atau pintu gerbang menuju kawasan internasional.

Serta kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa skala nasional, atau melayani beberapa provinsi.

“Kawasan perkotaan juga berpotensi sebagai simpul utama transportasi skala nasional. Sementara kawasan perkotaan yang berada di pesisir berpotensi sebagai pelabuhan hubungan internasional dan pintu gerbang ekspor hasil kegiatan kelautan dan perikanan,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Petrus kerap ia disapa, saat ini kawasan perkotaan Timika telah berkembang sangat pesat, baik dari sisi pembangunan perumahan, perdagangan dan jasa maupun sarana dan prasarananya.

Kawasan perkotaan Timika telah mengalami peningkatan penggunaan lahan, khususnya di pusat kawasan sebagai pusat kegiatan permukiman dan perdagangan dan jasa, sehingga diperlukan perencanaan yang komprehensif.

Pasalnha, penyusunan RDTR kawasan perkotaan Timika saat ini adalah tahapan Konsultasi Publik II yang merupakan penyempurnaan rumusan rencana detail tata ruang wilayah untuk mengatur kegiatan fungsional sesuai dengan rencana pola ruang, yang dilengkapi dengan peeraturan zonasi secara lebih detail.

“Konsultasi Publik II ini juga untuk menjaring aspirasi serta usulan seluruh stakeholder, baik dari pemerintah, pihak swasta dan masyarakat  dalam penyempurnaan dokumen RDTR kawasan perkotaan Timika, yang tentunya sangat dibutuhkan dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang serta kemudahan perizinan berusaha yang dapat digunakan secara berkelanjutan dan menjadi pedoman pembangunan hingga 20 tahun mendatang,” tandasnya.

Sementara itu, Robert Mayaut, Kepala Dinas PUPR menambahkan, lingkup wilayah kegiatan ini meliputi wilayah administrasi Distrik Mimika Baru, Kuala Kencana, Kwamki Narama, Wania, dan Distrik Iwaka, dengan total luas kawasan 20.848,20 Ha.

Adapun tujuan dari penataan ruang adalah sebagai acuan untuk penyusunan rencana pola ruang, penyusunan rencana struktur ruang, penyusunan ketentuan pemanfaatan ruang dan penyusunan peraturan zonasi.

Disamping itu, menjaga konsistensi dan keserasian pengembangan kawasan perkotaan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika.

Serta mewujudkan kawasan perkotaan Timika sebagai pusat pemerintahan, pelayanan jasa, industri, dan pariwisata global yang berkarakter, berwawasan lingkungan dan berbasis mitigasi bencana.

Menurut Robert, RDTR sebenarnya bagian turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kita sementara  menunggu dari Provinsi dan akan sinkronkan dengan RTRW provinsi karena saling berpadanan. Dimana kabupaten harus merujuk RTRW provinsi, dan provinsi merujuk ke nasional, jadi  kegiatan ini merupakan rencana detail, artinya lebih rinci tentang perkotaan Timika, intinya lokasi mana saja yang boleh dibangun sesuai titik atau koordinat yang ditentukan,”jelasnya.

Adapun penempatan lokasi telah ditentukan, dimana  bengkel tidak boleh di depan gereja maupun mesjid atau rumah ibadah lainnya, karena akan mengganggu aktivitas peribadatan, sebagaimana  pengaturan zona 20 tahun ke depan mulai 2024 hingga 2044. (bob)