SIDANG – Suasana sidang putusan perkara pencurian terhadap terdakwa Adam Latif Kalean di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (15/10/2024). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Adan Latif Kalean selaku terdakwa perkara pencurian divonis satu penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika pada sidang dengan agenda pembacaan putusan, yang digelar di PN Timika pada Selasa (15/10/2024).

Sidang putusan dipimpin oleh Wara L. M. Sombolinggi, S.H.,M.H selaku Hakim Ketua dengan didampingi Muh. Khusnul F. Zainal, S.H., M.H dan Riyan Adry Pratama, S.H., M.H selaku Hakim Anggota.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Pada sidang tuntutan 1 Oktober 2024 lalu, JPU Nasrid Arwijayah, S.H, menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 2 bulan penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Humas PN Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress mengatakan, vonis 1 tahun penjara yang dijatuhi majelis hakim lantaran Adam Latif Kalean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan primair.

Dalam perkara ini, Adam dipidana sebagaimana ketentuan Pasal 363 Ayat (1) ke-4  KUH Pidana.

Adapun kronologi berawal pada 23 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIT, Adam Latif sedang duduk bersama temannya di depan Ruko BM Indah (Toko Sembako), yang beralamat  di Jalan Leo Mamiri.

Ketika itu, terdakwa dan rekannya tengah menenggak Minuman Keras (Miras) jenis sopi.

Tidak berapa lama kemudian datang Abner (DPO) menggunakan sepeda motor Honda Beat Streat warna abu-abu lantas menghampiri Adam Latif.

Abner kemudian mengajak Adam Latif dan keduanya tancap gas menuju ke Jalan Yos Sudarso, tepat di depan Toko Mega Square, Jalan Yos Sudarso.

Saat itu juga terdakwa bergegas turun dari motor, dan Abner langsung katakan ‘ada motor itu, kau (Adam-Red) dorong (sambil Abner menunjuk ke arah sepeda motor Honda Beat warna biru hitam) milik korban yang diparkir tepat di depan Toko Mega Square.

Aski Abner bersama Adam Latif diancarkan pada 23 Februari 2024 dinihari sekitar pukul 02.00 WIT.

“Jadi, sepeda motor yang dicuri itu, stang stirnya  tidak terkunci, sehingga Adam terdakwa dalam perkara ini langsung mendorongnya ke arah Gereja GPI Torsina,” ujarnya.

Abner bersama terdakwa kemudian mendorong sepeda motor tersebut ke arah Jalan Leo Mamiri (Jembatan 2) dan dibawa ke kost Abner.

Hilangnya sepeda motor korban ini baru diketahui pada pukul 08.00 WIT.

Henny Soeryawinata saat membuka toko lantas mencari sepeda motor dengan nomor polisi PA 2090 HH milik Megasari Yuwono, anaknya.

Namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada.

Henny Soeryawinata pun bergegas menuju ruangan khusus untuk membuka dan melihat rekaman CCTV (Close Circuit Television).

Dari rekaman CCTV terlihat ada seorang laki-laki yang mengambil dan mendorong sepeda motor tersebut.

Henny Soeryawinata pun menginformasikan kepada karyawannya terkait hilangnya sepeda motor milik putrinya itu.

Henny kerap ia disapa kemudian mendatangi Kantor Polres Mimika untuk membuat Laporan Polisi pada 26 Februrai 2024.

“Akibat perbuatan terdakwa, saksi Megasari Yuwono mengalami kerugian materi sekitar Rp  7 juta. (via)