MONITORING – Tim saat melakukan monitoring titik koordinat TPS di Kelurahan Sempan. (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika melakukan monitoring titik koordinat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Sempan dan Pasar Sentral, dan Inauga, pada Senin -Rabu 14 -16 Oktober 2024.
Pada hari pertama, monitoring ini dipimpin oleh Ketua KPU, Dete Abugau dan dilakukan bersama tim gabungan dari Bawaslu Mimika, Kejaksaan, Pihak Kepolisian, Kesbangpol Mimika, PPD, dan PPS.
Date mengatakan, monitoring ini dilakukan bersama pihak terkait untuk memastikan titik koordinat TPS yang dikerjakan oleh PPS setempat, telah sesuai dengan aturan yang ditentukan.
“Jadi kita pastikan TPS-nya itu sesuai dengan yang ditentukan, contohnya TPS harus ditempatkan di titik yang gampang dijangkau pemilih, kemudian harus transparan tidak boleh tertutup sehingga mengatisipasi permasalahan,” ujarnya.
Kata Dete, untuk TPS Sempan ada 15 titik dan kendala yang dihadapi yaitu perbedaan titik koordinat dan juga lokasi perlu dibersihkan. Sedangkan untuk Pasar Sentral ada 19 titik untuk kendala yaitu perbedaan titik koordinat dan juga harus ada pembersihan lokasi.
“Kalau titik koordinatnya beda kita langsung ganti saat monitoring, kita ajak Bawaslu dan Kejaksaan agar mereka juga bisa berikan masukan, jadi ditetapkan bersama-sama sehingga kedepannya tidak ada perdebatan terkait TPS,” jelas Dete.
Selanjutnya, Ketua Divisi Data KPU Mimika, Budiono Muhcie mengatakan, untuk hari ini (kemarin, red) KPU melakukan monitoring khusus di Distrik Miru. Sehingga KPU membentuk 5 tim untuk melakukan monitoring ke 14 kelurahan.
“Memang ada beberapa perubahan titik koordinat yang ditentukan oleh PPS ternyata mereka saat menetapkan koordinatnya mungkin tidak sesuai dengan titik sehingga ketika tiba di lokasi titik tersebut tidak sesuai maka kita sesuaikan dan itu diketahui oleh Kejaksaan dan semua yang hadir,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk TPS nantinya KPU akan memberikan anggran terkait pendirian TPS termasuk dengan pembersihan lokasi.
“Yang jelas PSS telah menentukan tempat, memang tidak mudah mencari lokasi TPS, karena harus meminta izin kepada pemilik tempat untuk digunakan. Dan TPS di Distrik Miru sudah sesuai dengan aturan,” ungkapnya
Sementara pada monitoring hari kedua dilakukan di wilayah Inauga, Bawaslu Mimika menemukan ada beberapa TPS yang tidak sesuai dengan aturan yang ditentukan.
Koordiv Hukum dan Sengketa pada Bawaslu Mimika, Arfan usai melakukan monitoring mengatakan, di Kelurahan Inauga ada 22 titik TPS. Dan dalam monitoring tersebut Bawaslu menemukan ada beberapa titik yang harus dirubah sebab tidak layak.
“Kami Bawaslu tetap mengikuti mekanisme yang ada, kalau ada yang tidak sesuai atau tidak layak maka kita harus merubah titik TPSnya,” ujarnya.
Menurutnya, TPS yang ditemukan tidak layak yaitu TPS yang titiknya di dalam pekarangan rumah warga dan memiliki pagar rumah yang besar sehingga TPS terlihat tertutup.
“Kalau TPS tertutup jelas tidak sesuai dengan aturan, jadi tadi saat temukan tempat yang layak dan tidak jauh dari TPS sebelumnya kita langsung menggeser titik TPS tersebut,” jelas Arfan.
Arfan menambahkan, pergeseran TPS ini akan dilaporkan kepada Komisioner KPU selanjutnya akan ditentukan kembali oleh kelima Komisioner KPU.
“Pergeseran TPS ini kita laporkan lagi ke KPU, dan nantinya KPU tentukan lagi, sebab harus dirembukkan kembali oleh 5 Komisioner KPU, yang jelas tadi sudah diketahui semua pihak,” pungkasnya. (eno)








Tinggalkan Balasan