Jan Magal (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Jan Magal selaku Sekretatis Lembaga  Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) Kabupaten Mimika, berharap kiranya Pantia Seleksi  (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) jalur pengangkatan atau jalur Otonomi Khusus (Otsus) serta DPRP Papua Tengah, ini harus dicermati sesuai mekanisme dna ketentuan yang berlaku.

Secara khusus menilik usulan calon atau kandidat dari berbagai lembaga adat, lebih khususnya di tubuh Lemasa, jangan sampai ada usulan DPRK dari Lemasa tandingan.

Jan kerap ia disapa mengungkap, seyogyanya harus mengakomodir lembaga yang representatif atau sudah berbadan hukum, bahkan telah diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana peryataan Kepala Badan Kesbangpol Mimika beberapa waktu lalu.

“Timsel harus bisa melihat secara obyektif lembaga mana yang diakui oleh Kemenhumkam termasuk Pemerintah Daerah (Pemda). Jangan asal terima usulan nama-nama calon DPRK, terlebih menyangkut dengan kubu-kubu di tubuh Lemasa,”ujar Jan ketika menghubungi Timika eXpres via ponselnya, Senin (15/10/2024).

Menurut Jan, Lemasa di bawah Kepemimpinan Jhonny Stignal Beanal, merupakan estafet kepemimpinan di tubuh Lemasa sejak berdiri 1993 atau kurang lebih 32 tahun lamanya, dan menjadi lembaga tertua dari semua lembaga yang mengaku sebagai Lemasa tandingan.

Lemasa pimpinan Jhonny Stignal Beanal pun telah diakui di Kemenhumkam, Pemerintah Daerah maupun Freeport yang sudah lama bermitra dengan Lemasa.

“Kami bicara berdasarkan legalitas fakta hukum, sehingga kami berhak mengklaim jika pengusulan DPRK kabupaten dan provinsi adalah porsi kami, sehingga Timsel  tidak boleh membuka ruang kepada Lemasa tandingan, melainkan kepada Lemasa pimpinan Jhonny Stignal Beanal,”serunya.

Pasalnya, bila itu terjadi, maka pihaknya akan mempertanyakan legalitas hukum dari Lemasa tandingan tersebut.

Lebih lanjut, kata Jan, untuk kuota DPRP Papua Tengah jalur Otsus mendapat jatah tiga kursi, sedangkan DPRK 9 kursi. (eno)