SUASANA – Suasana Foto bersama, Staf ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintah, Yakobus Karet, S.Pd., M.Si dengan para pimpinan OPD Lingkup Pemda Mimika. (FOTO:INDRI/TIMEX)

TIMIKA,TIMIKAEXPRESS.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi peningkatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di lingkup Pemerintah Daerah Mimika, yang dilaksanakan di Hotel Horison Ultima Timika, Senin (14/10/2024).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten I Bidang  Pemerintahan Setda Mimika, dengan dihadiri para pimpinan/sekretaris dari setiap  OPD Pemkab Mimika.

Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintah, Yakobus Karet, S.Pd., M.Si., dalam sambutannya mengatakan, Pemkab Mimika menyambut baik pengelolaan informasi dan komunikasi publik dengan pembinaan dan peningkatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana, baik PPID utama pada Dinas Komunikasi dan Informatika, maupun PPID pembantu pada setiap organisasi perangkat daerah yang ada di lingkup Mimika.

“Pada kegiatan ini, PPID dapat mengetahui standar layanan dan alur permintaan informasi sehingga OPD dapat menyediakan informasi bagi masyarakat memerlukan,” ujarnya.

Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Daerah Mimika terhadap implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik di Kabupaten Mimika.

“Di era transparansi atau keterbukaan informasi seperti saat ini, masyarakat bisa memperoleh informasi publik, dan merupakan hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Hal ini telah dijamin oleh UU 1945, sehingga disusunlah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Badan publik atau pemerintah wajib melaksanakan UU Nomor 14  Tahun 2008 dan mengemban tugas untuk mengelola sistem informasi daerah, karena hal ini penting dalam mendukung pembangunan di daerah, khususnya di Kabupaten Mimika,” ungkapnya

Salah satunya dengan meningkatkan pemahaman PPID akan informasi yang bisa diketahui oleh masyarakat umum/publik.

Lanjutnya, kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu dan dengan cara sederhana. Sehingga merupakan kewajiban badan publik pula untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

“Sebagai badan publik yang mengelola anggaran yang bersumber pada APBN, badan publik wajib membentuk PPID. Di indonesia, satu-satunya lembaga yang berhak menangani sengketa informasi publik adalah Komisi Informasi,” terangnya.

Sehingga lanjut dia, PPID ini pula yang hadir di setiap sidang atau sengketa informasi publik di komisi informasi,  PPID juga yang menangkal berita hoaks atau informasi yang tidak berimbang, dengan demikian, komitmen pemerintah Kabupaten Mimika mewujudkan good governance, pemerintahan yang akuntabel dan transparan, dapat berjalan sesuai yang direncanakan.

“Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Diskominfo, akan terus melakukan pengembangan kegiatan pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah kabupaten/kota serta semakin tertib dan efisen dalam mengelola informasi dan komunikasi publik melalui PPID pada setiap OPD yang ada, sehingga masyarakat Kabupaten Mimika bisa mendapatkan pelayanan informasi publik secara cepat dan tepat waktu,”ucapnya

Sementara itu, narasumber Hardi Kembar Pribadi, Analis Kebijakan muda Direktorat Jederal Infomasi Kementerian Kominfo mengatakan, sosiasli ini lebih ditekankan pada perubahan mindset, bagaimana memandang informasi itu sesuatu hal yang penting,  dan pastinya ada informasi publik yang berdampak pada masyarakat.

Sehingga diharapkan OPD, memiliki mindset soal keterbukaan informasi, dengan memberikan informasi yang krusial , sebagaiamana yang tertera dalam UU 14 Tahun 2008

“Kami harapkan semua OPD bisa mengikuti aturan tersebut dengan demikian hak-hak infomasi mudah terpenuhi terkait hal-hal yang sifatnya public,”pungkasnya. (eno)