Edyson Rafra (FOTO:ELISA/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Edyson Rafra, Kepala Kampung Mawokau Jaya mengatakan tidak ada SK Bupati terkait pengangkatan para ketua RT yang menjabat di kampung. Hal tersebut karena pengangkatan ketua RT melalui pemerintah kampung.

Sebelumnya, diketahui pada (Kamis 27/6/2024) lalu sejumlah warga melakukan aksi demo lantaran kepala kampung dituding telah menerbitkan 6 ketua RT dan 1 aparat kampung.

Edison Rafra mengatakan, terkait dengan pemberhentian ini, alasannya adalah kinerja dan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18  Tahun 2018 tentang lembaga desa.

Pasalnya, ada satu poin yang mengatakan bahwa, lembaga kemasyarakatan desa paling lama menjabat selama 2X5 tahun jadinya 10 tahun.

Sementara beberapa ketua RT di Kampung Mawokau Jaya, ini yang sudah menjabat sudah lebih dari 10 tahun bahkan ada yang sudah 12 tahun, jadi kalaupun ada kekesalan terkait pemberhentian, ini sudah sesuai dengan ketentuan.

Artinya kami pemerintah Kampung sudah melakukan evaluasi kinerja aparat dan aparatur kampung dan memang berpedoman pada peraturan pemerintah tadi.

Bukan saja Ketua RT tetapi beberapa aparat kampung yang dirasa perlu diganti yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan juga Undang -Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.

Dimana menerangkan, bahwa salah satu poin pasal 48 hingga 53 itu, mengatakan bahwa untuk menjadi aparat kampung minimal 1 tahun tinggal di desa tersebut kemudian, berijazah SMA, SLTA atau sederajat.

“Jadi yang diberhentikan kemarin dari aparat kampung karena memang tidak memenuhi persyaratan tersebut,” jelasnya.

Edison mengatakan, jika aturan tersebut tidak diterapkan sekarang maka kedepannya akan kacau, kemudian terkait dengan Ketua RT yang menggunakan SK Bupati.

“Kami dari pemerintah kampung tidak mengetahui adanya SK tersebut, begitu juga kami telah menginformasikan kepada DPMK dan mereka juga tidak mengetahui ada SK Bupati terkait pengangkatan para ketua RT khusus di kampung,” ujarnya.

Karena dalam Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 20214 menjelaskan kepala desa diberikan kewenangan untuk sistem pemerintahan di dalam desa tersebut meliputi, sistim pemerintahan, management keuangan dan sebagainya..

Edison mengatakan juga bahwa pihaknya juga tidak pernah mendapatkan surat masuk atau  pemberitahuan dari Pemerintah Daerah terkait SK tersebut.

Selama ini pembayaran honor Ketua RT menggunakan SK dari Kepala kampung, meliputi ketua RT, kepala dusun, Posyandu, Linmas, PKK, Kader Malaria dan lainnya.

“Jadi itu menggunakan SK Kepala Kampung tidak pernah kami patokan kepada SK Bupati, meskipun ada SK ada hanya sampai Tahun 2025 maka telah menyalahi aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18  Tahun 2018.

Katanya, ada 6 ketua RT dan  1 aparat kampung yang telah menjabat lebih dari 10 tahun, sementara dari 6 RT tersebut  1 RT yang sudah lanjut usia yang perlu diganti.

Edison mejelaskan 18 Februari Tahun 2024  masa jabatannya sudah di nonaktifkan untuk kepemimpinan ketua-ketua RT tersebut, dan sudah diganti dan sudah berjalan.

“Artinya jika ada SK Bupati dari 133 kampung tidak mengetahui ada SK tersebut dan  semua menggunakan SK kepala kampung untuk  membayar gaji,” pungkasnya. (bob)