Dr.Leonardus Tumuka (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Dr.Leonardus Tumuka selaku pemerhati pendidikan juga tokoh intelektual Suku Kamoro di Mimika, Papua Tengah, menyoroti kecilnya gaji guru honorer di bawah dari Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Padahal Upah Miminum Provinsi (UMP) Papua Tengah Tahun 2024 sebesar Rp 4. 604.000, dan UMK Mimika 2024 sebesar Rp 4.512.077.
Masih rendahnya gaji yang diterima para guru honorer, khususnya yang mengabdikan diri di sekolah-sekolah di pedalaman Mimika, ini belum mengacu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor: 83/PMK.02/2022 tentang upah tenaga honorer tahun 2023.
Kecilnya gaji guru honorer tentu sangat terbatas dalam membiayai kehidupan sehari-hari padahal, sambung Leonardus, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa.
“Tentu ini harus jadi perhatian, jika tidak ada guru, maka tidak ada orang pintar dan hebat di muka bumi ini, dan profesi guru sangat mulia, namun sangat disayangkan karena di Mimika masih ada guru honorer yang mendapat upah di bawah dari kata layak,” sebutnya.
Tanpa membedakan guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri atau swasta, rendahnya upah yang tidak sebanding dengan pengabdian guru-guru honorer, tentu harus disikapi secara saksama oleh para pemilik sekolah yayasan maupun pemerintah.
Tidak hanya itu, Leonardus kepada Timika eXpress saat ditemui di Kuala Kencana, Rabu (17/4/2024) pun meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika agar mencari solusi, sehingga para guru honorer pun mendapatkan hak-hak yang layak.
“Pemerintah harus memanusiakan manusia dengan memberikan upah yang layak, kalau pun ada guru yang mengajar di sekolah swasta, pemilik yayasan pun harus melakukan hal yang sama pula. Guru honorer yayasan dan yang honor di sekolah negeri tidak boleh dibeda-bedakan, karena sama-sama bertanggung jawab mendidik anak-anak Mimika-Papua, dari mereka awal masa depan anak-anak kita,” serunya.
Ia menambahkan, khusus sekolah yayasan yang mematok pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau iuran rutin sekolah yang lumayan besar, tentu harus mengutamakan pula hak-hak guru honorer secara layak atau sepantasnya. (ela)















Tinggalkan Balasan