TIMIKA, TimeX
Seorang perempuan berinisial MJF digulung (diamankan) Satuan Reseese Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika lantaran tersangkut kasus penadahan dan penjualan mobil bodong di Kabupaten Mimika.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga selaku korban berinisial RT melapor ke Polres Mimika lantaran ditipu oleh MJF.
Atas laporan RT, penyidik Polres Mimika kemudian menerbitkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/126/III/2024/SPKT/Polres Mimika, Polda Papua tertanggal 6 Maret 2024.
Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, SH SIK MH mengungkapkan, atas dasar LP tersebut, maka
pelaku MJF diamankan.
MJF dibekuk di Jalan Kartini Ujung pada Kamis (28/3/2024).
Kompol Hermanto menjelaskan, kronologi kejadiannya berawal ketika pelaku MJF menghubungi korban RT lantas mengatakan bahwa mobil yang digunakan korban (RT-red) masih tunggakan angsuran.
Sehingga pelaku menyuruh korban untuk segera melunasinya.
Menyikapi itu, RT kemudian membawa dan mengamankan mobilnya ke Polres Mimika, namun mobil tersebut kembali diambil oleh pelaku dan dibawa ke area Nawaripi.
Alhasil, dalam proses penyelidikan, terungkap kalu mobil tersebut telah dijual oleh pelaku ke salah satu showroom senilai Rp 162 juta.
Dari total nilai itu, disepakati antara pelaku dengan pihak showroom dilakukan dua kali pembayaran.
Disamping itu, dari pengembangan penyidikan, MJF pun terungkap menjual mobil lainnya senilai Rp 150 juta kepada HS, warga lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Wakapolres, MJF pun mengaku telah menarik 19 unit mobil di Kota Timika.
“Belasan unit ini adalah mobil bodong karena pelaku menipu orang membeli mobil dengan harga murah atau tidak sesuai harga jual beli mobil,”jelas Wakapolres Mimika saat memimpin press release di Mapolres Mimika Mile 32 pada Sabtu (6/4/2024).
Ia menambahkan, selain mengamankan MJF, pihaknya pun telah mengamankan 8 unit mobil berbagai merek sebagai barang bukti terhadap proses hukum lanjut kasus ini.
Dan atas perbuatannya (MJF-red) dijerat Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Sadiq dalam kesempatan yang sama mengimbau kepada seluruh masyarakat Mimika agar lebih berhati-hati saat membeli mobil, apalagi mendapat tawaran dengan harga murah.
“Pesan saya, masyarakat tidak tergiur dengan harga, tapi harus lebih teliti,” ujarnya. (tim)









Tinggalkan Balasan