Ernesto Felix (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Warga yang menderita penyakit dapat mengandalkan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan obat. Namun, apakah semua obat ditanggung BPJS Kesehatan, tentu tidak.
Ternyata ada ketentuan mengenai obat-obatan yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Adapun contoh obat yang ditanggung BPJS Kesehatan antara lain, obat-obatan untuk penyakit umum, penyakit infeksi, hingga penyakit kronis.
Sementara obat program pemerintah seperti Dihydroartemisi-Piperaquine (DHP) atau yang dikenal obat biru (malaria), obat Tuberkulosis (TBC) dan Antiretroviral (ARV) bagi penderita HIV/AIDS, ini tidak masuk dalam tangungan BPJS Kesehatan.
Demikian diutarakannya Ernesto Felix selaku Kepala BPJS Kesehatan Mimika kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Kamis (21/3/2024).
“Kami tidak menanggung obat program, karena itu dikaver oleh pemerintah, sehingga pasien yang berobat ke klinik BPJS Kssehatan, maka pelayanan medis yang ditanggung plus obat, itu di luar program pemerintah, dimana pasien yang berobat diberikan resep dan membeli obat di luar klinik,” ujarnya.
Dikatakan pula, ini biasanya tergantung distribusi obat dari pemerintah, namun bukan ranahnya untuk menjelaskan.
“Khusus obat biru (malaria), biasanya pihak klinik melakukan pengadaan mandiri, dan bila pasien membutuhkan harus dibeli,” kata Enersto kerap ia disapa.
Lebih jauh, katanya, hal ini belum dipahami sepenuhnya oleh masyatakat, khususnya peserta BPJS Kesehatan, sehingga tidak jarang pasien atau keluarga pasien mengeluh jika diminta membeli obat biru di apotik dengan biaya sendiri.(ela)















Tinggalkan Balasan