AKP Matheus Tanggu Ate (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Kepolisian Sektor Mimika Timur akan menghentikan kasus penyerangan Kantor Polsek Mimika Timur yang dilakukan oleh warga Kampung Ayuka, Distrik Mimika Timur Jauh dan Kampung Tipuka, Distrik Mimika Timur pada 2 Desember 2023 lalu.

Hal itu disampaikan Kapolsek Mimika Timur, AKP Matheus Tanggu Are kepada Timika eXpress diruang kerjanya pada Kamis (14/3).

“Pada saat itu, warga Ayuka dan Tipuka tidak menerima kematian Ronaldo Mitapo (19) dan Febrianto Yoko Manenawa (17) akibat kecelakaan di Jalan Poros Mapurujaya, tepatnya di Kilo 10 Kampung Kadun, Distrik Wania pada 1 Desember 2023,” jelasnya.

Keluarga korban sempat melakuan aksi pemalangan jalan dipertigaan Jalan Poros Mapurujaya-Tipuka dan melakukan penyerangan terhadap Kantor Polsek Mimika Timur pada 2 Desember 2023 lalu.

“Memang anggota melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan OT dengan menembak kaki kiri pelaku penyerangan Kantor Polsek Mimika Timur. Sehingga anggota langsung mengevakuasi pelaku tersebut ke RSMM guna mendapatkan perawatan medis. Namun pada Januari 2024 kemarin, almarhum dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.

Lanjut Kapolsek, kematian almarhum tersebut bukan akibat tembakan anggota. Karena pada saat dirawat di RSMM Caritas, dokter sudah sampaikan jika dilakukan operasi, maka almarhum akan meninggal dunia. Sayangnya keluarga korban tetap menginginkan dilakukan operasi yang menyebabkan almarhum meninggal dunia.

Dalam pertemuan pada 18 Maret 2024 lalu di Kantor Pelayanan Polres Mimika, telah disepakati agar kepala Kampung Ayuka memberikan uang duka sebesar Rp100 juta. Kemudian warga Tipuka yang terlibat membayar Rp75 juta dan Polsek Mimika Timur Rp50 juta. Tetapi pihak keluarga almarhum belum bersepakat untuk menerima uang duka tersebut

“Kalau keluarga korban menerima untuk diselesaikan secara kekeluargaan, maka kasus ini akan kami tutup,” jelasnya.

Tambah Kapolsek, pihaknya akan melakukan pertemuan terakhir pada 18 Maret 2024 (Senin depan,red) dengan mengahdirkan pihak-pihak terkait.

“Kalau kita melakukan penyelidikan lebih lanjut, maka akan ada tambahan tersangka 15 orang dari Kampung Ayuka dan Tipuka termasuk orang tua almarhum OT. Jadi terima atau tidak, kasus ini tetap kita tutup,” pungkasnya. (glt)