AMANKAN- Fransiskus Manareke saat diamankan di Rutan Polres Mimika di Mile 32. (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Fransiskus Manareke (22) diamankan di ruang tahanan (Rutan) Polres Mimika di Mile 32, setelah menganiaya istri dan membakar ijazah milik ayah mertuanya, Yonas Malamuk (56) di rumah mertuanya yang beralamat di belakang RSUD Mimika, Minggu (10/) pukul 18.00 WIT.

AKP Matheus Tanggu Ate, Kapolsek Mimika Timur kepada Timika eXpress di halaman Graha Eme Neme Yauware pada Rabu (13/3) mengatakan, terduga pelaku saat ini sedang diamankan di rutan Polres Mimika Mile 32.

“Pada saat itu, pelaku dalam dipengaruhi minuman beralkohol terlebih dahulu menganiaya istrinya di kediaman rumah Kepala Kampung Mware, Benyamin Kaukayahe. Kemudian mendatangi kediaman ayah mertuanya di belakang RSUD Mimika dan membakar ijazah SD, SMP dan SMA milik ayah mertuanya tersebut,” jelasnya.

Lanjut Kapolsek, api memang sempat merambat ke bagian dalam rumah, tetapi syukurnya api berhasil dipadamkan oleh ayah mertuanya.

Kapolsek Mimika Timur menegaskan, ayah mertua menuntut agar menantunya tersebut dihukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang meresahkan tersebut.

“Pelaku ini kerap membuat keresahan akibat sering konsumsi Miras, makanya keluarga minta supaya diproses hukum sesuai dengan perbuatannya,” jelasnya. (glt)