SIDANG – Tampak suasana sidang pembacaan putusan perkara narkotika terhadap terdakwa Herdi Lukman di Pengadilan Negeri Timika. (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika memvonis terdakwa Herdi Lukman selama 8 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika pada 8 Maret 2024.

Wara’ L. M. Sombolinggi, Juru bicara Pengadilan Negeri Timika kepada Timika eXpress di PA Mimika pada Jumat (8/3) mengatakan, Majelis Hakim telah menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana berupa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman, beratnya melebihi 5 gram.

“Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar 1 miliar, subsider 3 bulan,” jelasnya.

Dalam sidang pembacaan tuntutan pada 1 Maret 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam tahan.

Dalam kronologis sebelumnya, pada 22 Juli 2023 sekira pukul 11.00 WIT, saksi Rio Resky Runtukahu mendapat E-mail dari kantor salah satu pengiriman barang di Jayapura bahwa paketan kiriman milik Muhammad Samrin dari Kota Jayapura tujuan Timika diduga berisikan paketan narkotika.

Kemudian saksi dan tim di Timika menghubungi Polres Mimika bahwa ada paketan kiriman dari Kota Jayapura tujuan Timika yang diduga berisikan paketan narkotika. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pemantuan di sekitar kantor jasa pengiriman barang JNE di Jalan Budi Utomo Timika.

Kemudian sekira pukul 16.55 WIT, datang 2 orang yaitu saksi Samuel Meilano Pasalbessy dan terdakwa dan masuk ke dalam Kantor tersebut.

“Petugas kemudian menyerahkan paketan, sehingga saksi mengambil paketan tersebut. Polisi yang telah berada di sekitar TKP memantau dan menunggu saksi untuk mengambil paketan tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, polisi menangkap saksi dan terdakwa bersama paketan kiriman yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja sebanyak 1 paket besar.

Polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti milik saksi sebanyak 14 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja dan 1 paket plastik klip bening kecil, ditemukannya 1 paket besar jenis ganja 20 paket plastik klip bening kecil dan 1 paket plastik klip bening sedang.

“Saksi dan terdakwa berserta barang bukti masing-masing dibawa ke Polres Mimika guna proses lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan keterangannya, terdakwa sudah 2 kali memesan paketan ganja dari seseorang yang bernama kaka Bento.

“Pertama, pada pertengahan bulan Juni 2023. Terdakwa membeli paketan ganja sebanyak 10 paket sedang seharga Rp. 1.000.000/paket. Dan terdakwa mengirim uang sebesar Rp. 10.000.000 kepada kaka Bento,” jelasnya.

Kedua pada 19 Juli 2023, terdakwa membeli paketan ganja dari kaka Bento yang berada di kota Jayapura sebanyak 1 paket besar seharga Rp25.000.000. Tetapi terdakwa baru membayar uang sebesar Rp.4.000.000.

Paketan narkotika tersebut tiba di Timika pada 22 Juli 2023 yang dikirim menggunakan jasa pengiriman barang. Pada 22 Juli 2023, sekira pukul 17.00 WIT terdakwa dan saksi mengambil paketan narkotika jenis ganja tersebut dan langsung ditangkap oleh pihak Kepolisian.

“Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (glt)