AKP Matheus Tanggu Ate (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Hingga saat ini Kepolisian Sektor Mimika Timur belum menetapkan tersangka dalam kasus perusakan rumah Silvester Athena, Ketua Panitia Penyelenggara (PPD) Mimika Tengah di Jalan Mapurjaya-Tipuka, Kelurahan Wania, Distrik Mimika Timur pada 27 Februari 2024 lalu.

Kapolsek Mimika Timur AKP Matheus Tanggu Ate kepada Timika eXpress di SMK Amamapare pada Kamis (7/3) mengatakan,  perusakan rumah Ketua PPD Mimika Tengah diduga dilakukan oleh simpatisan calon legislatif (Caleg) yang kecewa dengan perolehan suara.

“Ada simpatisan Caleg yang kecewa dengan perolehan suara di Dapil 6, Mimika Tengah, sehingga melakukan pengrusakan tersebut,” jelasnya.

Pada saat itu, rumah korban didatangi lima orang, tiga laki-laki dan dua perempuan. Yang melakukan perusakan diduga dua orang perempuan itu. Mereka merusak pagar, menebang pohon kelapa dan melempar jendela rumah korban.

“Dari hasil penyelidikan, salah satu Caleg di Dapil 6 melakukan ancaman ke Ketua PPD melalui telepon dengan akan melakukan tindakan pidana. Rupanya ancaman itu dilakukan dengan menebang pohon yang mengakibatkan pagar rumah rusak akibat tertimpa pohon itu,” jelasnya.

Lanjutnya, hasil penyelidikan mengarah ke penelpon tersebut. Namun pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap si penelpon bersama terduga pelaku lainnya.

Ia juga menjelaskan, selama tindak pidana yang berkaitan dengan pemilu, maka akan diarahkan ke Bawaslu dan Gakkumdu.

“Dari Gakkumdu jika menyatakan itu tindak pidana murni maka setelah Pemilu kita akan tangani kasus dimaksud. Tapi sebelum itu, kami akan panggil kedua belah pihak terlebih dahulu untuk mediasi di Polsek Mimika Timur,” jelasnya. (glt)