DIAMANKAN – Roy Howai saat diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Mimika, Selasa (5/3). (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Personel gabungan Polres Mimika dan Brimob Yon B Mimika berhasil meringkus Roy Marten Howai, Narapidana (Napi) kasus pembunuhan disertai mutilasi 4 warga sipil Kabupaten Nduga  di lorong Amole, Kompleks Nawaripi, Distrik Mimika Baru pada Selasa (5/3) pukul 01.00 WIT.

Napi Roy Marthen Howai melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika pada 21 Oktober 2023 lalu.

Iptu Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Polres Mimika dalam rilisnya kepada Timika eXpress pada Selasa (5/3) mengatakan, Roy Marthen Howai ditangkap di lorong Amole, Kompleks Nawaripi, Distrik Mimika Baru pada Selasa (5/3) pukul 01.00 WIT.

“Sekitar pukul 00.28 WIT, tim gabungan terdiri dari Polres Mimika dan Brimob Yon B Mimika memperoleh informasi bahwa Roy Marten Howay terlihat berada di kediaman ibunya yang beralamat di lorong Amole, Kompleks Nawaripi dalam dan sedang mengkonsumsi minuman keras bersama adik-adiknya. Sehingga tim langsung melakukan pemantauan,” jelasnya.

Sekitar pukul 01.10 WIT, Roy Marten Howai keluar dengan dibonceng menggunakan sepeda motor masuk ke dalam lorong rumahnya. Kemudian tim melakukan melakukan pengejaran terhadap Roy Marthen Howai.

Berselang 5 menit atau sekitar pukul 01.15 WIT, tim berhasil mengamankan Roy Marthen Howai di dalam rumahnya. Saat diamankan Roy tidak melakukan melawan.

“Proses pencarian terhadap Napi Roy Marten Howai pasca kabur dari Lapas Kelas II B Timika kurang lebih sekitar 5 bulan terhitung semenjak Oktober 2023 lalu,” jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, saat ini Roy Marten Howay sudah diamankan di sel Mapolres Mimika guna dilakukan pemeriksaan oleh anggota Sat Reskrim Polres Mimika.

Sementara itu, Napi Roy Marten Howay telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika pada  6 Juni 2023 dengan berkas perkara nomor 8/Pid.B/2023/PN Kota Timika.

Kemudian Roy Marthen Howai melarikan diri bersama 3 rekannya dengan cara menggunting kawat pagar pada 21 Oktober 2023 sekitar pukul 07.00 WIT.

Dalam berita sebelumnya, pada 26 Oktober 2023 lalu, pihak Lapas telah memberikan surat permohonan penangkapan dan sekaligus meminta kepolisian untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Marthen Bake Palinoan, Kalapas Kelas II B Timika menjelaskan, kaburnya keempat napi tersebut pada Sabtu (21/10) karena memanfaatkan waktu sarapan pagi.

Dimana para napi kabur dengan cara menggunting kawat ornames di bagian belakang blok Mambruk lalu memanjat tembok dan melompat keluar.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas Lapas langsung melakukan pengejaran sesuai jejak keempatnya dan berhasil menangkap satu Napi bernama Martinus Atiti yang merupakan dalang dari kaburnya para napi tersebut.

“Dia (Martinus Atiti,red) kita tangkap sekitar pukul 08.05 WIT dengan jarak kurang lebih 1 kilometer di kali bagian belakang Lapas. Sedangkan Roy dan tiga orang lainnya sudah tidak ditemukan di lokasi,” jelasnya.

Diketahui bahwa, Roy Marten Howay alias Roy divonis hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 warga Nduga di Timika (Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP). Yanuarius Nokuwo alias Yang merupakan Napi kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan menyebabkan korbannya meninggal dunia (Pasal 77 dan Pasal 364 ayat 4 KUHP). Abraham Charles Wenehubun alias Iwak merupakan Napi kasus pengeroyokan (Pasal 170 ayat 2) dan Martinus Atiti yang merupakan Napi kasus pencurian pencurian (Pasal 362 KUHP). (glt)