SIDANG – Tampak suasana sidang pembacaan tuntutan perkara narkotika terhadap terdakwa Irawati di Pengadilan Negeri Timika (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menuntut 9 tahun penjara terdakwa Narkotika, Irawati dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika pada Rabu (27/2).
Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H, M.H, Juru bicara Pengadilan Negeri Timika kepada Timika eXpress di PN Timika pada Jumat (1/3) mengatakan, JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis Sabu seberat 2,3201 gram.
“Terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga JPU menuntut selama 9 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar, subsidair 6 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam tahanan,” jelasnya.
Sidang tuntutan tersebut dipimpin langsung Putu Mahendra, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H, M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H selaku Hakim Anggota dan Jusiandra G. Lubis, S.H selaku JPU dari Kejari Mimika.
Dalam kronologis sebelumnya, pada 16 September 2023, sekira pukul 01.00 WIT, anggota Satrenarkoba mendapati informasi dari warga bahwa sering terjadi transaksi sabu di sekitaran Jalan Bumi, Kamoro Indah, tepatnya di Perumahan BTN Kamoro.
Kemudian tim langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut guna melakukan pemantauan terhadap terdakwa dan saksi Taufik Irwansyh yang dicurigai sedang di dalam rumahnya.
“Setelah masuk, tim langsung menangkap terdakwa dan saksi Taufik Irwansyh. Pada saat interogasi, terdakwa mengatakan paketan Narkotika tersebut disimpan di kos tempat tinggal terdakwa di Jalan Kakatua, SP4, Timika,” jelasnya.
Kemudian, tim melakukan pengembangan dan menuju ke kos terdakwa. Setibanya di TKP, tim berhasil menemukan 13 paket kecil yang diduga berisi sabu milik terdakwa.
Paketan Narkotika tersebut disimpan didalam dompet kecil warna merah muda. Keduanya beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“13 paket kecil yang diduga milik terdakwa berisikan 4 paket plastik klip bening kecil Ssabu dengan harga per paket sebesar Rp2.000.000. Kemudian 1 paket plastik klip bening kecil sabu harganya Rp. 1.000.000, 1 paket plastik klip bening kecil Rp. 500.000, dan 7 paket plastik klip bening kecil sabu harganya Rp.300.000,” jelasnya.
Diketahui, terdakwa sering membeli atau menerima paketan Narkotika jenis sabu dari Matruji (DPO) untuk diperjualbelikan kembali.
“Terdakwa bahkan sudah lebih dari 5 kali sejak Mei 2023 lalu. Yang mana awalnya terdakwa diberi dua paket sabu. Setelah laku terjual, terdakwa bayar uang hasil penjualan kepada Matruji dengan cara ditransfer,” ujarnya.
Selain itu, terdakwa bahkan menjual sabu kepada konsumen setelah menerima pesananan dari pembeli. Jika barang ada, maka pembeli akan mengirimkan uang. Dan selanjutnya terdakwa pergi mencari lokasi tempat untuk menaruh atau menempel paket sabu tersebut untuk diberitahukan kepada pembeli.
Terdakwa menjual sabu kepada konsumen di Timika dengan harga mulai dari Rp300.000, hingga Rp 1.000.000. Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (glt)













Tinggalkan Balasan