SIDANG – Tampak suasana sidang pembacaan putusan perkara narkotika terhadap terdakwa Hafis di Pengadilan Negeri Timika, Kamis (29/2). (FOTO:GREN/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terdakwa Hafis dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Kamis (29/2).

Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H, M.H, Juru bicara Pengadilan Negeri Timika kepada Timika eXpress di PN Timika pada Kamis (29/2) mengatakan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana berupa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,06 gram.

“Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara dan denda 1 miliar, subsider 3 bulan penjara,” jelasnya.

Dalam sidang tuntutan pada 22 Februari 2024 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menyatakan terdakwa secara sah dan melakukan perbuatan tindak pidana berupa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,06 gram.

“JPU telah menuntut pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar 1 miliar, subsider 3 bulan penjara,” jelasnya.

Sidang pembacaan tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Putu Mahendra, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H, M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H masing-masing selaku Hakim Anggota dan Ali Usman, S.H selaku JPU dari Kejari Mimika.

Dalam kronologis sebelumnya, pada 19 Juli 2023 sekira pukul 13.10 WIT, saksi Ria datang ke rumah terdakwa dan menyampaikan bisa memesan atau membeli paketan sabu.

“Kemudian terdakwa menjawab oke sudah, nanti saya info kembali, sehingga saksi kembali ke rumahnya. Kemudian terdakwa pergi ke rumah saksi Vidi Susanto di Jalan Perintis. Ketika tiba, terdakwa menyampaikan kepada saksi ada yang mau memesan atau membeli paketan sabu sebanyak 2 paket dengan harga Rp2.000.000 per paket,” jelasnya.

Sekira pukul 15.30 WIT, saksi Ria mendatangi ke rumah terdakwa untuk membeli atau memesan sabu sebanyak 2 paket dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 4.400.000.

Pada pukul 15.40 WIT, terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp. 4.000.000 ke nomor rekening. Kemudian terdakwa mendatangi rumah saksi untuk memberi tahu bahwa sudah transfer uang sejumlah sebesar Rp. 4.000.000.

“Saksi Vidi Susanto menghubungi Matruji (DPO) untuk memesan 2 paket sabu tersebut. Sehingga saksi mengirim uang sebesar Rp 3.900.000 ke nomor rekening milik Pahri dengan tujuan mengirim kepada Matruji,” jelasnya.

Pada pukul 16.15 WIT, saksi Vidi Susanto mendapatkan alamat tempel di Kompleks Biak di Gorong-gorong Timika. Saksi mengajak terdakwa untuk mengambil tempelan paketan Narkotika tersebut.

Sementara itu, terdakwa dan saksi menemukan bungkusan plastik berwarna merah yang di dalamnya berisikan 1 paket kecil berisi Narkotika jenis Sabu. Dan keduanya kembali ke rumah saksi untuk menghubungi Matruji bahwa baru 1 paket kecil yang ditemukan.

“Tidak lama kemudian, Matruji mengirim alamat ke saksi Vidi Susanto di Jalan Kebun Sirih Ujung tembus Gorong-gorong. Terdakwa dan saksi pun langsung menuju ke alamat itu untuk mencari paketan tersebut. Terdakwa menemukan bungkusan plastik berwarna merah yang di dalamnya berisikan 1 paketan Narkotika jenis Sabu tersebut lalu bersama-sama saksi kembali ke rumah saksi,” jelasnya.

Pada pukul 21.50 WIT, terdakwa pulang ke rumahnya di Jalan Bhayangkara, Jalur 3, Koperapoka.

Pukul 22.00 WIT, saksi Ria mendatangi rumah terdakwa untuk mengambil paketan sabu tersebut sebanyak 2 paket kecil.

“Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (glt)