Iptu Fajar Zadiq (FOTO:GREN/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Reskrim Polres Mimika hingga kini masih terus mendalami kasus pencabulan yang dilakukan R terhadap seorang gadis penyandang disabilitas sebut saja Melati (18) di SP 1, Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania pada 18 Januari 2024 lalu.

Iptu Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Polres Mimika kepada awak media di halaman Graha Eme Neme pada Senin (26/2) mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus pencabulan penyandang disabilitas tersebut.

“Kita memang terkendala masalah saksi. Namun dari orang tua dan terduga pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan beberapa waktu,” jelasnya.

Dikatakannya, pihaknya terus melakukan pendalaman sampai saat ini belum ada saksi tambahan.

“Kita baru periksa saksi tunggal. Belum ada saksi tambahan,” ujarnya.

Diberita sebelumnya, gadis penyandang disabilitas menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri berinisial R di SP 1, Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania pada 18 Januari 2024.

Kasus ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mimika.

Namun, kasusnya baru dilaporkan ke penyidik Satreskrim Polres Mimka pada 3 Februari 2024. Kasus pencabulan terhadap Melati itu baru terungkap setelah dilaporkan oleh ibu korban.

“Kepada orang tuanya, R mengakui perbuatannya. Kejadian tersebut terungkap berawal ketika ibu korban mendapati pelaku berada di dalam rumah kontrakannya,” jelasnya.

Saat ditanya, pelaku menjawab kalau saat itu sedang menumpang mencharge  HP-nya.

“Tapi keterangan R dibantah korban. Melati pun mengakui perbuatan pelaku,” ungkap Iptu Fajar.

Terhadap proses lanjut kasus ini, kata Iptu Fajar, pihaknya masih mendalami keterangan awal atas laporan ibu korban.

Selain itu, masih dibutuhkan saksi-saksi lain.

“Yang jadi kendala kami karena korbannya disabilitas dan sulit berkomunikasi sehingga kami kesulitan dalam melakukan pemeriksaan meski korban didampingi orang tuanya,” kata Iptu Fajar.

Selain itu, pihaknya pun akan segera melakukan pemeriksaan terhadap R, terduga pelaku. (glt)