SURAT – Surat edaran Bupati Mimika  tentang kewaspadaan dini terhadap kasus polio tipe 1. (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Eltinus Omaleng, Bupati Mimika mengeluarkan surat edaran nomor 400.7.8/0123/2024 tentang kewaspadaan dini terhadap kasus polio tipe 1 di Kabupaten Mimika.

Hal tersebut dilakukan sehubungan dengan terkonfirmasinya kasus Vaccine Dlenved Polio Virus type (VDPVI) di Kabupaten Mimika, sehingga perlu dilakukan peningkatan kewaspadaan dini terhadap sirkulasi VDPVI di Kabupaten Mimika agar tidak terjadi penularan dan meminimalkan resiko sirkulas virus polio tersebut.

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam penanggulangan kasus Polio di Kabupaten Mimika, serta meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam melaksanakan penanggulangan kasus Polio yang terpadu dan komprehensif.

Berdasarkan edaran tersebut, diimbau agar seluruh instansi terkait melakukan langkah-langkah kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam mengantisipasi sirkulasi virus polio dari kasus VDPVI di Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah, sebagai berikut:

1. Puskesmas harus melakukan surveilans aktif dalam penemuan kasus dan mengirimkan spesimen tinja sehingga target kinerja Kabupaten Mimika dapat tercapai yaitu Non Polio AFP (Accute Flaccid Paralysis) rate lebih dari 2/100.000 anak usia <15 Tahun dan melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika. Kemudian, memperkuat surveilans AFP, Hospital Record Review (HR dan surveilans polio lingkungan dengan meningkatkan penemuan kasus lumpuh layuh akut (AFP), terutama pada anak usia kurang dari 15 tahun, serta meningkatkan sensitivitas kinerja surveilans lumpuh layuh alrut AFP sesuai standar internasional, yaitu Non Pollo AFP rate lebih 2/100.000 anak usia 15 tahun, dan meningkatkan cakupan imunisasi rutin OPV maupun IPV yang tinggi (minimal 95 persen dan merata di setiap desa/kelurahan, Melaksanakan imunisasi kejar hagi unak usia 12-59 bulan yang belum atau tidak lengkap status imunisasinya, dan memastikan seluruh sasaran mendapatkan empat (4) dosis imunisasi bOPV dan satu (1) dosis imunisasi IPV.

2 Rumah Sakit harus meningkatkan penemuan kasus lumpuh layuh akut (AFP) pada semua unit/divisi yang potensial merawat anak usia 15 tahun yang berobat ke rumah sakit. Kemudian, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika dalam melakukan Hospital Recond Review (HRR), untuk menemukan kasus lumpuh layuh akut pada semua unit divisi yang potensial merawat anak usia 15 tahun yang berobat ke rumah sakit sejak tahun 2024 sampai dengan saat ini diterima.

Segera melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika apabila menemukan kasus lumpuh layuh akut (AFP) terutama pada anak usia kurang dari 15 tahun untuk pengambilan dan pengiriman spesimen ke laboratorium rujukan.

3. Klinik harus meningkatkan penemuan kasus lumpuh layuh akut dan melaporkan ke Dinas Kesehatan Mimika serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

4. Untuk Distrik/Kelurahan agar mengarahkan masyarakat untuk melakukan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), rajin mencuci tangan terutama setelah buang air besar, konsumsi air dan makanan yang matang, stop buang air  besar sembarangan dan menggunakan jamban sehat.

Selain itu, mengarahkan masyarakat untuk membawa anak ke pos pelayanan terpadu (Posyandu) untuk mendapatkan imunisasi polio sesuai jadwal. (acm)