AMANKAN – Anggota Sat Resnarkoba Polres Mimika saat mengamankan AB di Jalan Busiri Ujung Timika, Jumat (23/2). (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Sat Resnarkoba Polres Mimika berhasil menangkap pengedar Narkotika berinisial AB (36) jenis sabu di Jalan Busiri Ujung, pada Kamis (23/2) sekira pukul 07.00 WIT.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh AKP Andi Sudirman, Kasat Narkoba Polres Mimika bersama 4 personel.
AKP Andi Sudirman, Kasat Narkoba Polres Mimika ketika dikonfirmasi Timika eXpress via ponsel pada Jumat (23/2) membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti sebanyak 54 paket plastik bening kecil berisi sabu, 18 paket plastik sedotan bening kecil, satu buah Handphone, satu unit motor beat dan 1 bal sedotan warna bening bergaris merah,” jelasnya.

Dijelaskannya, awalnya sekitar pukul 06.00 WIT, tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait seseorang yang dicurigai sebagai pengedar sabu di jalan Busiri Ujung.
Sekitar pukul 07.00 WIT, tim Sat Resnarkoba Polres Mimika tiba di TKP dan melakukan pemantauan terhadap pengedar AB. Tak lama kemudian polisi berhasi meringkus pelaku.
“Dari hasil introgasi awal, pelaku mengelak. Tetapi setelah tim melakukan menggeledah terhadap pelaku melalui HP milik pelaku, tim berhasil menemukan alamat tempelan Narkotika jenis sabu yang pelaku edarkan dan dari petunjuk tersebut,” jelasnya.
Dari 18 alamat tersebut, tim menemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 18 paket plastik kecil milik pelaku.
Sementara itu, tim kembali membawa pelaku AB menuju rumahnya di Jalan Patimura, tepatnya di Gang Makmur Timika.
“Ketika tiba, tim langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan paketan Narkoba milik pelaku sebanyak 54 paket sabu yang disimpan didalam kandang ayam di samping rumah pelaku,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Mimika di Mile 32 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (glt)













Tinggalkan Balasan