SIDANG – Tampak suasana sidang pembacaan putusan perkara persetubuhan di Pengadilan Negeri Mimika, Selasa (13/2). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika menjatuhkan pidana selama 18 Tahun penjara terhadap terdakwa LH dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (13/2).
Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika kepada Timika eXpress di PN Timika pada Selasa (13/2) mengatakan, Majelis Hakim telah menyatakan terdakwa LH secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dengan melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh tenaga pendidik, sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa LH dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” jelasnya.
Dalam sidang tuntutan pada 6 Februari 2024 kemarin, Imelda I. Simbiak, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Mimika telah menyatakan terdakwa LH secara sah dan bersalah melakukan tindakan pidana dengan melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh tenaga pendidik, sebagaimana dalam dakwaan primer.
“JPU telah menuntut pidana kepada terdakwa LH dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” jelasnya.
Lanjut Khusnul, terdakwa melanggar pasal 82 Junto pasal 76 E Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Putu Mahendra, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H dan Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H masing-masing selaku Hakim Anggota dan Imelda I. Simbiak, S.H selaku JPU dari Kejari Mimika.
Dalam berita sebelumnya, seorang guru berinisial LH (45) tega menyetubuhi murid lesnya yang berinisial YFP (13) hingga hamil.
Mirisnya kelakuan bejat pelaku ini sudah berlangsung sejak Tahun 2021 dan baru terungkap pada 23 Agustus 2023, ketika korban hamil.
“Korban diketahui masih duduk di bangku kelas 2 SMP di salah satu sekolah swasta di Timika. Sedangkan pelaku merupakan guru di sekolah yang sama. Pelaku juga merupakan staf di salah satu SMA swasta,” jelasnya.
Lanjut Khusnul, pelaku diketahui sudah lama membuka les privat bagi pelajar. Karena keluarga percaya kepada pelaku, pihak keluargapun membiarkan korban dijemput oleh pelaku untuk mengikuti les, yang diketahui dibuka dikediaman pelaku.
Selain itu, keluarga sendiri tidak pernah menaruh curiga, dan korban sendiri pasalnya tidak pernah mengadu lantaran sudah diancam oleh pelaku.
“Pelaku juga selama ini terbilang dekat dengan murid lesnya dan terbiasa mengantar jemput muridnya termasuk korban YFP,” jelasnya.
Tambah Khusnul, korban pun pernah dijemput dikediamannya di Jalan Belibis untuk diantar ke sekolah. Namun bukannya diantar, pelaku malah membawa korban ke kediamannya di Jalan Petrosea.
Setibanya di sana, pelaku kemudian memaksa korban melepaskan pakaiannnya dan pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya. Korban sempat menolak, namun diancam oleh pelaku.
Dengan kondisi ketakutan korban mengikuti kemauan pelaku. Kejadian serupa sering dilakukan oleh pelaku. Karena berulang kali, korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan pelaku kemudian memberanikan diri melaporkan kepada sang ibu pada 23 Agustus 2023. Selain itu, korban juga sedang dalam keadaan hamil.
“Pasca diadukan oleh korban, keluarga korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan malamnya pelaku langsung dibekuk guna menjalani proses hukum,” jelasnya. (glt)













Tinggalkan Balasan