Diana Diame (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Selama masa kampanye partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Mimika, terlihat banyak keterlibatan anak-anak, saat kampanye berlangsung beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Pasal 280 ayat (2) huruf K Undang-Undang Pemilu menyebutkan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tak boleh ikut dalam kampanye.
Diana Daime, selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Mimika kepada wartawan di SMK Amamapare pada Sabtu (3/2) mengatakan, soal larangan melibatkan anak-anak saat kampanye sebetulnya sudah diketahui partai politik. Hanya saja masyarakat atau orang tua yang tidak tahu soal larangan itu.
“Anak-anak ikut kampanye karena alasan tidak ada yang jaga di rumah, lalu kami mengimbau bahwa kampanye terbuka seperti itu tidak boleh melibatkan anak-anak,” jelasnya.
Lanjut Diana, mungkin juga mereka senang karena ada hiburannya artis yang datang.
Yang jelas kami menghimbau agar anak-anak itu tidak pakai atribut partai, karena alasannya ikut orang tua, jadi kami tidak bisa suruh mereka pulang.
Diana pun mengaku, sebelumnya Bawaslu Mimika sudah mensosialisasikan hal ini.
Tetapi fakta di lapangan masih ada saja anak-anak ikut terlibat saat kampanye.
“Kami dari Bawaslu hanya bisa kasi himbauan kepada peserta partai politik Pemilu untuk menyampaikan kepada masyarakat ataupun pendukungnya agar tidak melibatkan anak-anak saat kampanye,” jelasnya. (glt)













Tinggalkan Balasan