PRESS RELEASE – Waka Polres Mimika, Kompol Hermanto saat memusnahkan sabu-sabu dengan cara melarutkannya didalam wadah yang berisikan air panas, Jumat (2/2). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Kepolisian Resor Mimika melalui Satresnarkoba melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti dari hasil operasi sepanjang Januari 2024 seperti obat-obatan terlarang dan miras lokal bertempat di Mako Polres Mile 32 pada Jumat (2/2).

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kompol Hermanto Waka Polres Mimika, didampingi Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif dan dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Timika, Boxgie Agus Santoso, perwakilan Kejari Mimika, perwakilan BNNK Mimika, Kuasa Hukum tersangka serta dihadirkan pula tiga orang tersangka.

Sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 345,08 gram dengan cara melarutkannya ke dalam wadah berisi air panas dan kemudian dituang ke selokan.

Selanjutnya Dextromethorpan sebanyak 3.161 butir dihancurkan dan sopi sebanyak 268 liter dituang ke dalam selokan.

Kompol Hermanto, Waka Polres Mimika mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil operasi Sat Res Narkoba Polres Mimika dan Polsek jajaran sepanjang Januari 2024 di beberapa TKP.

Untuk barang bukti obat-obatan yang berhasil diamankan yakni sabu-sabu sebanyak 2 paket plastik besar seberat 171,09 gram dan 2 paket plastik klip bening kecil dengan ukuran 1,45 gram serta berat bersih 172,54 gram.

Kemudian satu buah toples bening sebagai tempat menyimpan paketan sabu, 1 buah bong (alat hisap), satu buah timbangan merk Camry berwama hitam, dua buah bekas sedotan sebagai alat sendok takar, 2 buah lakban kertas berwarna cream, 4 buah bekas pembungkus paketan, satu buah lakban bening kecil, satu buah tas punggung kecil berwama biru, satu buah Handphone merk Vivo V 29 warna biru, 1 buah buku tabungan.

“Kita berhasil mengamankan tersangka S di Jalan Irigasi Ujung. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Wakapolres.

Selanjutnya tersangka SK dan RS diamankan di Jalan Megantara dan Yos Sudarso dengan barang bukti sebanyak 3.161 butir dextro methorphan.

“Satu orang berinisial IS ditetapkan sebagai DPO. Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 dan pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya.

Lanjut Hermanto, untuk sopi yang merupakan hasil operasi Polsek jajaran diwilayah hukum Polres Mimika sebanyak 268 liter yang dimusnahkan.

“Kita berupaya hari ini dan seterusnya melaksanakan mitigasi dan pencegahan di beberapa kalangan. Tujuannya adalah untuk mengurangi peredaran miras lokal maupun barang terlarang lainnya seperti sabu-sabu, ganja dan dextro,” tutupnya. (glt)