Ahmad Zubaidi (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Pengadilan Agama Mimika menangani 33 perkara perceraian dari 43 perkara yang masuk di PA Mimika sepanjang Januari 2024.
Ahmad Zubaidi, Humas Pengadilan Agama Mimika kepada Timika eXpress di PA Mimika pada Jumat (2/2) mengatakan, perkara perceraian pada Januari 2024 mengalami peningkatan.
“Ada 33 perkara perceraian yaitu 30 perkara diajukan oleh istri atau cerai gugat, kemudian 3 perkara diajukan oleh suami atau cerai talak. Selain perkara perceraian, ada juga 5 perkara perwalian, 3 perkara isbat nikah, 1 dispensasi kawin, dan 1 perkara pengangkatan anak,” jelasnya.
Lanjut Ahmad, perkara masuk pada bulan Januari 2024 ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan jumlah perkara masuk pada Januari 2023 lalu yaitu ada 40 perkara masuk, kemudian perkara perceraian pada Januari 2023 itu ada 26 perkara.
Sedangkan cerai talak pada Januari 2023 ada 8 perkara, dan Januari 2024 ada 3 perkara. Kalau cerai gugat pada Januari 2023 ada 18 perkara, dan Januari 2024 ada 30 perkara.
Sementara itu, penyebab terjadinya perceraian pada Januari 2024 ada 13 perkara dan masih tetap didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus ada 8 perkara, kemudian 2 perkara karena ekonomi, 2 perkara karena meninggalkan salah satu pihak, dan 1 perkara KDRT.
“Jadi selama bulan Januari 2024 kemarin itu, kita sudah mencetak 13 akta cerai dan sudah diambil oleh pihak-pihak yang berperkara tersebut,” jelasnya. (glt)













Tinggalkan Balasan