Iptu Fajar Zadiq (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Satreskrim Polres Mimika tengah berkoordinasi dengan tim Siber Polri terkait pencemaran nama baik Bupati Mimika, Eltinus Omaleng melalui akun TikTok @luna.kira4 yang dilaporkan oleh kuasa hukumnya, Delvi ke Polres Mimika pada Sabtu (20/1) sekitar pukul 10.00 WIT.

Iptu Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Polres Mimika kepada Timika eXpress di ruang kerjanya pada Selasa (30/1) mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan tim Siber Polri.

“Banyak yang kita libatkan seperti tim ahli dan segala macam terkait pencemaran nama baik bupati melalui akun TikTok @luna.kira4,” jelasnya.

Lanjut Kasat Reskrim, laporan sudah diterima dan melakukan langkah-langkah. Salah satunya bekerjasama dengan ahli ITE serta Siber Mabes Polri. Karena menurut undang-undang ITE, harus koordinasi dengan tim Siber. Itu yang saat ini dilakukan.

Diberita sebelumnya, Delvi selaku kuasa hukum Bupati Mimika melaporkan pemilik akun TikTok @luna.kiran4 ke Polres Mimika pada Sabtu (20/1/2024).

Atas laporan tersebut, Polres Mimika mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/41/I/2024/SPKT/ Polres Mimika/Polda Papua.

Delvi mempolisikan pemilik akun medsos atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah sebagaimana ketentuan Pasal 27A Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dimana pemilik akun TikTok @luna.kiran4 telah menyebarkan video pernyataan Bupati Mimika yang diedit kemudian diberikan narasi yang mengarah pada fitnah dan juga menimbulkan kericuhan karena mengandung narasi provokatif.

Menurut Delvi, Bupati Mimika tidak mungkin menyampaikan sebuah pernyataan yang melawan pemerintah atau negara.

“Jadi sangat tidak mungkin menyampaikan hal seperti yang dinarasikan oleh akun medsos tersebut,” tegasnya.

Sebagai kuasa hukum, kata dia, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus tersebut ke Polres Mimika untuk ditindaklanjuti dengan harapan pemilik akun medsos segera diungkap.

Atas tindakannya, pemilik akun medsos dapat disanksi pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar bila terbukti dan secara meyakinkan melanggar Undang-undang ITE. Selain itu, mengacu Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah, pemilik akun medsos pun terancam pidana penjara paling lama 9 bulan. (glt)