KANTOR: Humas Pengadilan Agama Mimika (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Selama Tahun 2023 lalu, pengguna Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) di Pengadilan Agama mencapai 164 pengguna dalam mengurus surat gugatan cerai dan konsultasi hukum.

Ahmad Zubaidi, Humas Pengadilan Agama Mimika kepada Timika eXpress di ruang kerjanya pada Kamis (1/2) mengatakan, selama Tahun 2023 kemarin itu ada 164 pihak berperkara yang telah menggunakan layanan Pos Bakum.
“Kita mulai aktifkan Pos Bakum selama 10 bulan saja yaitu semenjak Februari hingga November 2023 kemarin. Selama 10 bulan tersebut, sudah ada 164 pihak berperkara yang memanfaatkan layanan Pos Bakum tersebut,” jelasnya.
Dijelaskannya, pada Februari terdapat 17 pengguna layanan Pos Bakum. Pada Maret ada 14 pengguna. April 2023 ada 8 pengguna, Mei 2023 ada 7 pengguna, Juni 2023 ada 19 pengguna, Juli 2023 ada 17 pengguna, Agustus 2023 terdapat 19 pengguna, September 2023 terdapat 16 pengguna, Oktober 2023 ada 20 pengguna dan November 2023 ada 27 pengguna. Jadi penggunaan terbanyak pada bulan November 2023 yaitu 27 pengguna dan paling sedikit pada bulan Mei yaitu 7 pengguna.
“Pengguna Pos Bakum sering mengalami penurunan dalam setiap tahun pada masa puasa dan lebaran,” jelasnya.
Lanjut Ahmad, untuk awal Tahun 2024 ini belum ada pihak berperkara yang mendaftarkan perkaranya melalui layanan Pos Bakum.
Sementara itu, PA Mimika sendiri pada awal Tahun 2024 sudah membuka kembali layanan pengguna Pos Bakum. Begitu juga dengan sidang keliling.
Walaupun demikian, pihaknya berharap agar kedepannya pengguna Pos Bakum tetap ada guna membantu pihak-pihak yang berperkara di PA Mimika.
“Syarat administrasi Pos Bakum sangat mudah, yaitu pihak berperkara mengisi formulir permohonan, mengisi formulir surat pernyataan tidak mampu menggunakan jasa Advokat, dan foto copy KTP bagi pihak berperkara dan lainnya. Sehingga ke depannya pengguna layanan ini dapat merasakan manfaatnya secara langsung. Pos Bakum ini dibuka setiap jam kerja yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIT,” pungkasnya. (glt)













Tinggalkan Balasan