Iptu Fajar Zadiq (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Roy Howai, Narapidana (Napi) kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 warga Kabupaten Nduga yang kabur dari Lapas Kelas II B Timika pada 21 Oktober 2023 lalu sudah kabur keluar dari Kota Timika.

Iptu Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Polres Mimika kepada awak media di ruang kerjanya pada Selasa (30/1) mengatakan, Roy Howai sudah tidak berada di Timika.

“Berdasarkan informasi dari lapangan dan koordinasi tim Satgas bahwa yang bersangkutan diduga sudah kabur ke Nabire melalui jalur darat. Informasi itu kami singkronkan dengan satu orang yang kami tangkap sebelumnya yaitu Martinus Atiti. Dimana Roy akan menuju ke arah Nabire,” jelasnya.

Lanjut Kasat Reskrim, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polres Nabire serta teman-teman Satgas untuk membackup Polres Mimika guna membantu mendapatkan informasi keberadaan Roy Howai.

Dalam berita sebelumnya, pada 26 Oktober 2023 lalu, pihak Lapas telah memberikan surat permohonan penangkapan dan sekaligus meminta kepolisian untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO)

Marthen Bake Palinoan, Kalapas Kelas II B Timika menjelaskan, kaburnya keempat napi tersebut pada Sabtu (21/10) karena memanfaatkan waktu sarapan pagi.

Dimana para napi kabur dengan cara menggunting kawat ornames di bagian belakang blok Mambruk lalu memanjat tembok dan melompat keluar.

Setelah mendapatkan laporan ada empat Napi yang kabur, petugas Lapas langsung melakukan pengejaran sesuai jejak keempatnya dan berhasil menangkap satu Napi bernama Martinus Atiti yang merupakan dalang dari kaburnya para napi tersebut.

“Dia (Martinus Atiti,red) kita tangkap sekitar pukul 08.05 WIT dengan jarak kurang lebih 1 kilometer di kali bagian belakang Lapas. Sedangkan Roy dan tiga orang lainnya sudah tidak ditemukan di lokasi,” jelasnya.

Diketahui bahwa, Roy Marten Howay alias Roy divonis hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 warga Nduga di Timika (Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP). Yanuarius Nokuwo alias Yang merupakan Napi kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan menyebabkan korbannya meninggal dunia (Pasal 77 dan Pasal 364 ayat 4 KUHP). Abraham Charles Wenehubun alias Iwak merupakan Napi kasus pengeroyokan (Pasal 170 ayat 2) dan Martinus Atiti yang merupakan Napi kasus pencurian pencurian (Pasal 362 KUHP) yang  telah ditemukan oleh petugas Lapas Timika. (glt)