AMANKAN– Para pelaku saat diamankan di Satreskrim Polres Mimika. (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Sat Reskrim Polres Mimika berhasil menangkap lima anak dibawah umur, yang merupakan pelaku pencurian disertai pemerkosaan, di salah satu rumah kos di jalur 5, Jalan Pendidikan pada Rabu 20 Januari 2024, sekitar pukul 03.30 WIT dinihari.
Iptu Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Polres Mimika kepada awak media di ruang kerjanya pada Selasa (30/1) mengatakan, penangkapan kelima pelaku berdasarkan laporan korban berinisial NAL (32) yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal sendirian di rumah kosnya.
“Kelima pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: D/51/I/2024 SPKT Polres Mimika tanggal 24 Januari 2024,” jelasnya.
Lanjut Kasat Reskrim, setelah menerima laporan tersebut tim Buser langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan bahan tersebut, tim melakukan pengembangan. Kemudian pada Kamis 25 Januari 2024, tim berhasil menangkap otak kejahatan berinisial MDB (15) di Jalan Pendidikan tembus Jalan Kartini Timika.
“Berdasarkan keterangan MDB tersebut, tim kemudian berhasil menangkap empat pelaku lainnya berinisial PH (18), RIT (20), WHW (16) dan SH (17) ditempat dan waktu berbeda,” jelasnya.
Tambah Kasat Reskrim, dari keterangan kelima pelaku ada yang terlibat langsung dan ada yang hanya turut serta. Lima pelaku satu dewasa empat lainnya dibawah umur dan salah satunya residivis begal.
Menurut Kasat Reskrim, sebelum kelima pelaku ditangkap. Tim terlebih dahulu menangkap dua orang berdasarkan info lapangan, namun setelah didalami keduanya tidak memiliki sangkut paut dengan kasus tersebut.
“Awalnya kami sempat amankan dua orang berinisial FDF dan MR, namun setelah kita dalami mereka tidak ada hubungannya dengan kasus tersebut. Tetapi dari gambaran keduanya kita bisa tangkap lima pelakunya, sehingga keduanya kita kembalikan ke orang tuanya,” jelasnya.
Mengenai kronologis, Kasat Reskrim menjelaskan, korban yang tinggal sendirian saat itu tidur di dalam kamarnya dan mendengar ada suara berisik.
Kemudian korban terbangun melihat tiga orang yaitu pelaku inisial MDB, PH dan RIT sudah berada di dalam rumahnya. Sedangkan pelaku berinisial WHW dan SH berada di luar.
Kemudian para pelaku melihat korban, akhirnya salah satu pelaku mengeluarkan pisau dan melakukan pengancaman terhadap korban di bagian leher.
“Salah satu pelaku memegang tangan korban, sedangkan pelaku lainnya melakukan pemerkosaan secara bergiliran terhadap korban. Setelah melakukan pemerkosaan, para pelaku kemudian mencuri jam tangan, uang dan kalung emas,” jelasnya.
Lanjut Kasat Reskrim, para pelaku telah merencanakan pencurian dengan menggunakan dua sepeda motor berputar ke SP 2 tetapi tidak menemukan target rumah.
Kemudian para pelaku balik ke Kota Timika akhirnya dapat target rumah kos di Jalan Pendidikan, kemudian mencoba-coba mencungkil jendela dan jendela rumah kos korban berhasil dibuka karena tidak terkunci.
“Setelah jendela terbuka tiga orang pelaku masuk untuk mengambil barang dan dua orang jaga diluar,” jelasnya.
Lanjutnya, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa jam tangan korban, badik yang digunakan untuk mengancam serta obeng untuk mencungkil. (glt)













Tinggalkan Balasan