Petrus Pali Ambaa (FOTO: ELISA/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika hingga saat ini belum menetapkan dan memungut pajak dari para pelaku bisnis online atau e-commerce.

Petrus Pali Ambaa Kepala Disperindag saat ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya Senin (29/1) mengatakan, mekanisme pemungutan tarif pajak dalam PMK tersebut melibatkan beberapa market place.

Dan hingga kini belum ada pajak yang dikenakan bagi para pelaku bisnis online yang mendaftarkan produknya di marketplace.

Sementara para pelaku bisnis online yang menjamur di media sosial hingga saat ini belum diatur mekanisme penarikan pajaknya.

“Selama ini kan kalau daftar di marketplace, masih free” ucapnya.

Menurutnya, terbitnya aturan tersebut akan membantu meningkatkan kontribusi pajak dari sektor e-commerce terhadap penerimaan negara.

Setelah penetapan tarif pajak kepada pedagang online market place pihaknya akan mencoba membuat aturan pedagang online di media sosial

“Praktek dan petunjuk teknisnya kami masih menunggu peraturan Dirjen-nya,” pungkasnya. (kay)