TIMIKAEXPRESS.id – Dua orang warga Mimika berinisial SK alias Fani dan RS alias Aldi tidak berkutik ketika diamankan tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika terkait keterlibatan penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis Dextro Metrhorpam pada Kamis (25/1).

Obat-obatan jenis Dextro Metrhorpam yang diamankan dari tangan kedua orang tersebut sebanyak 3 paket dengan total jumlah keseluruhan sebanyak 3151 butir.

AKP Andi Sudirman Arif, Kasat Narkoba Polres Mimika saat dikonfirmasi pada Jumat (26/1) membenarkan penangkapan terhadap kedua pengedar obat Dextro Metrhorpam tersebut.

“Benar, kemarin kita amankan dua orang beserta barang buktinya. Sekarang keduanya sudah diamankan di Polres Mimika Mile 32, kemudian akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menambahkan, penangkapan terhadap keduanya ketika pihaknya mendapat informasi dari personil Bea Cukai Mimika yang telah menemukan paket berisi obat-obatan terlarang yang dikirim dari kota Tangerang, Banten, Jawa Barat tujuan Timika melalui jasa pengiriman barang.

“Dari informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju ke kantor jasa pengiriman barang yang beralamat di Jalan Megantara untuk melakukan koordinasi,” jelasnya.

Setelah melakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang, sekitar pukul 14.30 WIT, seseorang berinisial SK yang dicurigai sebagai pemilik barang tersebut mendatangi tempat jasa pengiriman tersebut.

“Saat dia ambil, tim Opsnal langsung mengamankannya. SK saat diinterogasi mengakui jika paketan obat-obatan tersebut milik I alias Ibe,” jelasnya.

Dari keterangan SK, kata dia, tim menuju kediaman I alias Ibe yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Timika, tepatnya dibelakang lapangan Jayanti Timika. Setibanya di sana, Ibe sudah tidak ada di rumah, namun tim berhasil mengamankan satu orang lagi berinisial RS alias Aldi di rumah tersebut.

Berdasarkan pengakuan keduanya, obat-obatan tersebut ini yang sudah ketiga kali dipasok dari luar Timika.

“Untuk tersangka utamanya I alias Ibe kita tetapkan sebagai DPO. Keduanya dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelasnya. (glt)