AKP Matheus Tanggu Ate (FOTO: DOK/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – AKP Matheus Tanggu Ate, Kapolsek Mimika Timur bakal menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus kecelakaan yang menewasan Ferdinando Mipitapo (22) pada 7 Desember 2023 lalu.

Pasalnya, kasus laka yang terjadi di Jalan Poros Mapurujaya, tepatnya di RT 01 Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur, Mimika-Papua Tengah, adalah murni laka tunggal.

AKP Matheus Tanggu Ate kepada Timika eXpress, Kamis (25/1/2024) mengatakan, pihaknya sudah dua kali melakukan mediasi dan menjelaskan kronologis kecelakaan yang terjadi kepada keluarga korban.

Terakhir pada 19 Januari 2023 lalu, pihaknya kembali memberi penjelasan berdasarkan hasil olah TKP terkait kronologis dan keterangan saksi kepada keluarga korban.

Hanya saja, lanjut AKP Matheus, menurut keluarga almarhum, pada saat melakukan prosesi adat, keluarga menyatakan korban meninggal karena dibunuh.

Namun, fakta di lapangan, korban meninggal dunia karena mengalami kecelakaan tunggal terlebih dahulu, dimana sepeda motornya terseret dan ditabrak oleh Yulianus Rojer yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Gear dari arah Poumako waktu itu.

Selanjutnya, anggota Polsek Mimika Timur dan Satlantas Polres Mimika pun telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus laka lantas tersebut.

“Kami bekerja berdasarkan fakta, alat bukti dan keterangan saksi. Kami juga sudah periksa orang yang mengalami laka tersebut, orang yang melihat secara langsung bahkan orang yang mendengar kecelakaan itu. Dan semua keterangan itu sama bahwa korban mengalami kecelakaan tunggal terlebih dahulu lalu motornya terseret dan ditabrak oleh pengendara lain dari arah Poumako saat itu,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis (7/12/2023) sekitar pukul 03.47 WIT terjadi laka lantas di Jalan Poros Mapurujaya-Poumako, tepatnya di RT 01, Kampung Kaugapu

Kecelakan tersebut terjadi antara pengendara Yamaha Mio Gear tanpa TNKB yang dikendarai oleh Yulianus R berboncengan tiga orang, yaitu Yosef M, Agus M dan seorang temannya.

Sedangkan Ferdinando Mipitapo mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna biru hitam dengan Nomor Polisi PA 2146 HC.

Akibat laka tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian belakang kepala akibat benturan hebat, juga mengeluarkan darah dari hidung, telinga, serta patah tangan kiri. Sedangkan Yulianus Rojer Koibur menderita luka lecet di bagian kaki dan kepala.

Kini yang bersangkutan mash diamankan di Polsek Mimika Timur. (glt)