SIDANG– Suasana sidang pembacaan putusan perkara pencurian terhadap terdakwa Johan F.T di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (23/1/2024). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun atas terdakwa kasus pencurian, Johan FT.

Putusan ini lebih rendah 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Elizabeth, S.H yang dibacakan pada sidang 16 Januari 2024 lalu.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Muh Khusnul F. Zainal dengan didampingi Wara L. M. Sombolinggi dan Riyan Ardy Pratama selaku hakim anggota, menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Johan FT karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dalam dakwaan primer (JPU) Irene Elizabeth, S.H.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (23/1/2024) menyatakan terdakwa melanggar Pasal 365 ayat (2) Ke-1 KUHP.

Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H yang juga Humas PN Timika kepada Timika eXpress, Selasa kemarin mengatakan, kronologi kejadiannya pada 15 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 WIT.

Waktu itu, terdakwa Johan FT yang adalah seorang tukang ojek mendapat penumpang dari Jalan Kelimutu kemudian mengantar penumpang tersebut ke Jalan Budi Utomo, tepatnya di belakang Diva Cafe sekira pukul 02.00 WIT.

“Terdakwa bersama korban Dhesy Mandasari  melewati bundaran Timika Indah, kemudian terdakwa berbelok arah dan masuk ke lorong di belakang Graha Eme Neme Yauware. Sontak korban Tanya dengan nada keras, ‘kenapa ko bawa saya kesini? dan terdakwa menjawab ko diam. Lalu korban berkata lagu, nanti saya telepon polisi,” terangnya.

Saat terdakwa menghentikan sepeda motornya, korban pun bergegas turun dari sepeda motor dan berlari ke arah Jalan Budi Utomo.

Terdakwa kemudian mengejar dan berhasil mendapati korban seraya merampas tas punya korban hingga korban terjatuh.

Terdakwa yang sudah dirasuki setan pun langsung merunduk dan menarik celana korban, sebelum akhirnya korban berteriak minta tolonglebih dari 1 kali.

Karena takut diketahui aksinya, terdakwa pun memukul bagian pipi kanan korban.

Setelah mengambil seluruh isi dalam tas korban, terdakwa pun kabur meninggalkannya (korban-Red).

“Isi dalam tas korban yang dirampas terdakwa, diantaranya 1 unit HP VIVO V25e warna gold dan 1 unit HP VIVO V20 warna ungu,” terangnya.

Atas tindakan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerugian materil kurang lebih Rp10 juta, dan terdakwa dipidana Ppasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP. (glt)