Kejari Mimika Rilis Penanganan Berdasarkan Kewenangan Sepanjang 2023

RAPAT – Meilany, S.H., Μ.Η. Kepala Kejaksaan Negeri Mimika didampingi para Kepala Seksi saat mengikuti rapat dengan Jaksa Agung belum lama ini. (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Negeri Mimika telah melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya sebagai salah satu aparat penegak hukum.

Meilany, S.H., Μ.Η. Kepala Kejaksaan Negeri Mimika melalui rilis yang diterima Timika eXpress pada Sabtu (13/1) mengatakan, Tahun 2023 melalui program Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum telah melaksanakan empat kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) antara lain, di SMPS IT AL Falah dengan materi Bullying dan di SMP Negeri 2 Mimika, SMP Advent Timika dan di SMP Yapis Timika dengan materi bijak dalam bermedia social.

“Kita juga melaksanakan dua kegiatan Jaksa Menyapa dengan materi “Penanganan Anak Korban dan Anak Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)” dan Sosialisai “Halo JPN” serta satu kegiatan Penerangan Hukum kepada para aparat kampung di 3 Distrik Kabupaten Mimika yang mengusung tema Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Pengelolaan dan Pengawasan Aset Desa serta Netralitas ASN dalam Pemilu Serentak 2024,” jelas Meilany.

Selain itu, pihaknya juga menyediakan Posko Pemilu yang berlokasi di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika yang berfungsi sebagai salah satu upaya yang dilakukan Kejaksaan dalam mengantisipasi dan mendeteksi dini berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan pada setiap tahapan Pemilu jelang Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden (Pemilu/Pilpres) Tahun 2024. Dengan adanya Posko Pemilu tersebut diharapkan peran aktif masyarakat untuk ikut mengambil bagian dalam mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu dan melaporkan setiap kejadian yang memiliki potensi AGHT melalui nomor hotline: 081248499847.

Dikatakannya, Tahun 2023 pihaknya telah menerima 192 SPDP, yang mana sebanyak 34 perkara pencurian, 30 perkara penganiayaan, 26 perkara perlindungan anak, 2 perkara KDRT, 31 perkara Narkotika, 1 perkara lakalantas, 1 perkara pemerkosaan serta 67 perkara lainnya.

“Terhadap perkara-perkara tersebut telah dilakukan penuntutan terhadap 149 perkara, yang mana telah mendapatkan putusan sebanyak 133 perkara dengan jumlah eksekusi inkracht sebanyak 139 dan dalam proses upaya hukum banding sebanyak 25 perkara serta 3 perkara dalam proses upaya hukum kasasi,” ujarnya.

Lanjutnya, Kejari juga telah berhasil menyelesaikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) sebanyak 3 perkara hal tersebut sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Agung untuk melakukan penegakan hukum secara humanis dan menyentuh rasa keadilan di masyarakat.

Sampai dengan Desember 2023, Kejari telah melakukan 3 penyelidikan dan 3 penyidikan terhadap adanya kasus dugaan tipikor serta telah melakukan penuntutan terhadap satu perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama terpidana Tonte Yanengga dan Yanus Tabuni dengan jumlah PNBP Rp.50.020.000, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan Alokasi Dana  Desa (ADD) di Kampung Bintang Lima Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2020 serta 2 perkara dalam proses upaya hukum.

Ditambahkannya, selama tahun 2023 Kejari telah mendandatangani Perjanjian Kerjasama (Memorandum of Understanding) dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara dengan PT PLN (PERSERO) Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan Provinsi Papua Tengah, PT PLN (PERSERO) Unit Pelaksana Proyek Papua, PT. PLN (PERSERO) Unit Pelaksana Pembangkitan Papua dan Papua Barat, PT PLN (PERSERO) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Timika, Kantor POS Indonesia Cabang Timika, Perum Bulog Kantor Cabang Pembantu Timika, Kantor Bank Rakyat Indonesia Cabang Timika, Kantor UPBU Mozes Kilangin, BPJS Kesehatan Cabang Jayapura Timika serta Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.

Dan juga melaksanakan pendampingan hukum (legal assistance) sebanyak 8 permohonan terhadap 23 kegiatan guna memitigasi resiko hukum serta memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai peraturan perundang- undangan.

“Kita juga telah melaksanakan 14 kegiatan Pos Pelayanan Hukum Gratis kepada masyarakat. Melalui program Pemulihan Aset, kami telah berhasil melaksanakan penarikan aset bergerak barang milik Daerah Kabupaten Mimika berupa 3 unit mobil. Dalam kegiatan non-litigasi Kejaksaan Negeri Mimika pada Tahun 2023 berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebanyak Rp.194.836.969,- atas penagihan piutang kepada Badan Usaha yang menunggak iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Bahkan Kejaksaan Negeri Mimika telah memberikan 3 solusi permasalahan hukum dengan kategori permasalahan pertanahan, hukum waris, legal drafting, dan hukum pernikahan melalui Pos Pelayanan Hukum di website “Halo JPN” dengan alamat https://halojpn.id/home/kn-mimika yang dilayani langsung oleh Jaksa Pengacara Negara secara profesional dan gratis.

Dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Mimika pada Tahun 2023 telah melaksanakan lelang secara online terhadap barang rampasan negara berupa satu unit motor dan satu unit mobil dengan nilai Rp.230.246.000 dan dilaksanakan penjualan langsung 8 unit kendaraan bermotor dan 47 unit handphone dengan nilai penjualan Rp78.507.000 yang telah disetorkan ke kas negara sebagai PNBP Kejari.

“Dan kami telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sebanyak 123 perkara dan pengembalian barang bukti kepada yang berhak sebanyak 70 perkara,” tutupnya. (acm)