Amirullah (FOTO: DOK/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Amirullah, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mimika mengungkapkan pentingnya pelaporan akta kematian.
Berdasarkan data Disdukcapil sepanjang 2023 akta kematian yang telah dilaporkan dan diterbitkan lebih 642.
“Ini (pelaporan akta kematian) yang terus kita dorong agar data penduduk menjadi lebih valid, karena warga biasanya tidak langsung melapor,” kata Amirullah kepada Timika eXpress belum lama ini.
Lanjutnya, jumlah data akta kematian bukan berarti jumlah orang yang meninggal di Mimika, sebab ada kemungkinan yang telah meninggal beberapa tahun lalu namun baru dilaporkan.
“Biasanya itu (kematian yang dilaporkan setelah bertahun) satu atau dua saja, biasanya (sekarang) meninggal bulan lalu, seminggu kemudian baru dilaporkan,” ungkapnya.
Pelaporan kematian katanya menjadi peran dan tugas dari RT dan kelurahan.
Jika tidak dilaporkannya kematian akan berdampak terhadap pemilik data, contohnya dalam BPJS, akan ada penagihan premi yang terus terjadi, selain itu, ahli waris juga tidak dapat mencairkan dana yang telah tersimpan, sebab data penduduk masih aktif.
“Memang sengaja dituntun system untuk melakukan perubahan data, sehingga harus diterbitkan akta kematian sehingga secara otomatid data penduduknya pun dinonaktifkan,” tutupnya. (tim)













Tinggalkan Balasan